Selasa, 04 Februari 2025

Gugatan Yusuf-Bayu di Sengketa Pilkada Deliserdang Ditolak MK

Jekson Turnip - Selasa, 04 Februari 2025 20:42 WIB
120 view
Gugatan Yusuf-Bayu di Sengketa Pilkada Deliserdang Ditolak MK
Foto SNN/Lisbon Situmorang
CABUT NOMOR: Paslon Bupati dan Wabup Deliserdang nomor urut 1 (Sofyan-Junaidi), nomor urut 2 dan nomor urut 3 diabadikan saat memperlihatkan cabut nomor dalam tahapan Pilkada Deliserdang di Kantor KPU Deliserdang di Lubukpakam beberapa waktu yang lalu.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 3 yaitu Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri dalam sengketa Pilkada Deliserdang Nopember 2024 lalu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diketahui dari video dan surat putusan MK yang beredar dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi dengan ketua merangkap anggota Suhartoyo yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam video yang diterima, Hakim MK, Prof Saldi Isra juga sempat membacakan sebagian amar putusan dismissal ini. Disampaikan setelah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

"Oleh karena itu dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Memang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan oleh karena itu terhadap permohonan A quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya," kata Prof Saldi Isra.

Juga disampaikan perbedaan suara antara pihak terkait dengan pemohon sebanyak 90.546 atau setara dengan 20,24 persen. Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum ini, mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.

Baca Juga:

Dengan demikian eksepsi pemohon eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 2 dr Asri Ludin Tambunan (dr Aci) dan Lom Lom Suwondo mengucapakan terimakasih.

"Keputusan MK telah ditetapkan, dan perjalanan ini semakin nyata. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Deliserdang atas kepercayaan dan dukungan yang luar biasa," kata dr Asri.

Menurut dr Asri, perjuangan tersebut bukan hanya milik dia bersama Lom Lom Suwondo. Namun merupakan milik semua masyarakat Deliserdang.

"Perjuangan ini bukan hanya milik kami, tetapi milik kita semua. Bersama, kita wujudkan Deliserdang sehat," ucap dr Aci.


Sementara terpisah Yusuf dan Bayu Sumantri masing-masing mengucapkan selamat kepada dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo dalam media sosial nya.

Yusuf menyampaikan putusan MK telah diputuskan. Ia mengucapkan terimakasih atas perjuangan relawan dan masyarakat Deliserdang yang sudah memberikan suara.

"Selamat kepada Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang periode 2024-2029. Semoga amanah yang diberikan dan dijalankan hingga bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Deliserdang," ucap mantan Bupati Deliserdang tersebut.

Senada juga disampaikan Bayu yang mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Deliserdang dan pihak MK. Putusan itu dinilainya yang terbaik bagi masyarakat Deliserdang.

"Selamat dan sukses buat pasangan 02 semoga jadi pemimpin yang amanah ke depannya untuk masyarakat Deliserdang," ucap Bayu. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom