Rabu, 05 Februari 2025

Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor di PN Medan

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 19:58 WIB
104 view
Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor di PN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (3/2).

Di samping itu, jaksa menerangkan, Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut lelang.


"Selanjutnya, apabila dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan para terdakwa berupaya agar perusahaan lain di luar dari daftar pengantin tersebut tidak datang pada saat proses verifikasi ulang, sehingga hanya perusahaan yang tercantum daftar pengantin saja yang hadir," ungkapnya.

Baca Juga:

Diutarakan jaksa, pengaturan proses tender atau pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.


Jaksa pun mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.

Baca Juga:

"Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor," cetus Johan.


Dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda dan kembali melanjutkan persidangan, Senin (10/2), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom