Medan (SIB)Terbit Rencana Perangin-angin,
mantan Bupati Langkat bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).
Pada persidangan tersebut, keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Dalam membacakan surat dakwaannya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut melakukan pengaturan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Baca Juga:
Dinas-dinas tersebut diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Seharusnya terdakwa dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelanggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa," kata JPU Johan Dwi Junianto di Ruang Sidang Cakra 9.
Baca Juga:
Namun, lanjut jaksa, baik langsung maupun tidak langsung, terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses pekerjaan pengadaan langsung, maupun pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas Pemkab Langkat.
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, terdakwa
Terbit Rencana Perangin-angin memberikan arahannya kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa," beber Johan.
Dalam prosesnya, diungkapkan jaksa, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah pengatur segala paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.