Senin, 21 April 2025

Dituding Tidak Punya Izin dan Meresahkan Masyarakat, DPRD SU Sidak ke PT SIP Medan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 04 Februari 2025 18:47 WIB
659 view
Dituding Tidak Punya Izin dan Meresahkan Masyarakat, DPRD SU Sidak ke PT SIP Medan
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Sidak: Komisi D DPRD Sumut melakukan Sidak ke PT SIP Jalan Berlian Sari di Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/2/2025) terkait pengaduan masyarakat yang merasa resah.
Medan (harianSIB.com)
Komisi D DPRD Sumut melakukan Sidak ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/2/2025), karena industri yang memproduksi biji plastik tersebut dituding dan diadukan masyarakat tidak memiliki izin serta sangat meresahkan, karena berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Deprinoval Pasaribu didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga dan anggota Komisi D Viktor Silaen SE MM, Benny Sihotang, Delpin Barus, Kiki Handoko Sembiring, Johan Bangun dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Menurut Deprinoval, kedatangan tim Komisi D yang didampingi sejumlah instansi terkait dan Satpol PP ini untuk melihat langsung terkait adanya pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif.

Baca Juga:

Selain itu, tambahnya, masyarakat juga dalam pengaduannya mengaku sangat resah atas keberadaan industri yang mengolah bahan plastik menjadi biji plastik tersebut, karena kerap masuk truk kontainer dan berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

"Kita memang sempat kecewa, karena beberapa waktu lalu, Komisi D telah mengundang pihak PT SIP untuk mengadakan rapat dengar pendapat ke gedung dewan, guna membicarakan masalah keresahan masyarakat ini, tapi pihak perusahaan tidak hadir, sehingga kita langsung menjemput bola ke lapangan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga:

Dalam Sidak ini, Delpin Barus juga mengingatkan perusahaan untuk menunjukkan seluruh izin-izinnya, termasuk jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke Pemko Medan atau Pemprov Sumut, agar masyarakat tidak lagi menuding perusahaan ini ilegal dan meresahkan masyarakat.



Sementara itu, Viktor Silaen juga menyoroti keberadaan PT SIP yang tidak dapat menunjukkan izin operasional maupun AMDAl dan izin lainnya kepada Komisi D, sehingga industri ini sebenarnya tidak layak beroperasi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, apalagikeberadaanya di tengah pemukiman penduduk.

"Industri ini sebenarnya tidak memungkinkan lagi beroperasi, apalagi keberadaanya di tengah pemukiman penduduk yang padat ditambah tidak ada data-data yang bisa disampaikan pihak perusahaan kepada lembaga legislatif, maka wajar masyarakat menuding industri ini ilegal," tandas Viktor.

Akan Dipenuhi

Menanggapi pertanyaan Komisi D, manajemen PT SIP Arman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menunjukkan izin-izin perusahaan secara lengkap, karena pimpinan perusahaan sedang liburan, sehingga dalam waktu dekat akan melengkapi seluruh dokumen perusahaan yang diminta legislatif.

"Tapi yang jelas, kita tidak ada melakukan pencemaran lingkungan dan belum ada masyarakat yang melakukan komplain, sebab kita sudah banyak berbuat untuk masyarakat sekitar, termasuk menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) ke masyarakat dan rumah-rumah ibadah," ujarnya.

Arman juga berjanji, akan memperbaiki seluruh kesalahan yang dianggap dewan kurang maksimal dan siap untuk menghadiri undangan Komisi D selanjutnya, sebab pimpinan perusahaan akan segera kembali dari liburannya.

Dalam Sidak ini akhirnya disepakati dalam waktu dekat akan kembali mengundang PT SIP dalam rapat dengar pendapat di dewan dan disarankan agar pihak perusahaan membawa seluruh berkas atau dokumen izin-izinnya, agar lembaga legislatif bisa bersikap.

"Kita saat ini belum bisa menyimpulkan, apakah keberadaan PT SIP ilegal atau tidak, karena pihak perusahaan sudah berjanji akan melengkapi seluruh berkas dan dokumennya, untuk diserahkan ke lembaga legislatif dalam rapat dengar pendapat yang akan kita jadwalkan," ujar Deprinoval Pasaribu menjawab wartawan di lokasi perusahaan.

Akhir Sidak, Komisi D melakukan peninjauan langsung terhadap operasional pabrik PT SIP yang merupakan industri besar yang saat itu sedang berproduksi mengolah bahan plastik menjadi biji plastik maupun polibeg.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru