
Perayaan Paskah Keluarga Besar SMAN 4 Pematangsiantar Berlangsung Sukacita
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perayaan Paskah Keluarga besar SMAN 4 Pematangsiantar berlangsung sederhana dan sukacita, Kamis(24/4/2025) di
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani.
Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
"Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat," jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
"Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perayaan Paskah Keluarga besar SMAN 4 Pematangsiantar berlangsung sederhana dan sukacita, Kamis(24/4/2025) di
Sergai(harianSIB.com)Sebanyak 286 calon jamaah haji asal Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akan diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Emb
Sukamakmur(harianSIB.com)Sidang Majelis Sinode ke37 GBKP yang digelar selama 8 hari, RabuRabu (2330/4/2025) ditandai dengan pemukulan g
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Mahyarudin Salim mengajak pengurus cabang yang tergabung dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA), Barandaru Widyarto, mengikuti rapat Tim Pen