Senin, 03 Februari 2025

Polda Sumut Tanggapi Klaim Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi

Tumpal Manik - Senin, 03 Februari 2025 16:53 WIB
65 view
Polda Sumut Tanggapi Klaim Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi
Foto: SNN/Tumpal Manik
Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)

Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik.

Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.

Baca Juga:

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Ia juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, maka pihak Polres mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.


"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

Polda Sumut juga menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika.

"Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," jelasnya.

Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.

Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya," tandasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru