Sebagian Wilayah Sumut Masuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Turun
Medan (harianSIB.com)Kondisi cuaca di Provinsi Sumut, khususnya di Kota Medan dan sekitarnya, dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini
Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Baca Juga:
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, maka pihak Polres mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
Medan (harianSIB.com)Kondisi cuaca di Provinsi Sumut, khususnya di Kota Medan dan sekitarnya, dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini
Lubukpakam (harianSIB.com)Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) H Farianda Putra Sinik SE memastikan seratusan ora
Medan (harianSIB.com)Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan o
Jakarta (harianSIB.com)Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan meminta pemerintah mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual ga