Senin, 03 Februari 2025

4 Februari Putusan Sengketa Pilwakot Medan, KPU Yakin MK Beri Putusan Terbaik

Horas Pasaribu - Jumat, 31 Januari 2025 16:51 WIB
261 view
4 Februari Putusan Sengketa Pilwakot Medan, KPU Yakin MK Beri Putusan Terbaik
Mutia Atiqa
Medan (harianSIB.com)
Kasus sengketa Pemilihan Wali Kota Medan (Pilwakot) di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu putusan yang akan digelar 4 Februari. KPU Medan sudah menghadiri 2 kali persidangan, pertama 8 Januari 2025, agendanya mendengarkan materi-materi gugatan yang disampaikan pemohon (Paslon Wali Kota Medan nomor urut 02 Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani).

"Sidang kedua 17 Januari 2025, KPU Medan memberi jawaban atas materi-materi gugatan pemohon. Saat ini kami menanti jadwal sidang berikutnya yakni putusan dari Hakim MK," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqa kepada wartawan SIB News Network, Jumat (31/1) di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Medan.

Dikatakannya, awalnya MK menjadwalkan sidang putusan pada 11 Februari, namun informasi terakhir pembacaan putusan dimajukan menjadi 4 dan 5 Februari. KPU Medan sudah melihat di website MK, untuk sengketa Pilkada Kota Medan dijadwalkan 4 Februari pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:

"Dari putusan MK tersebut nanti kita ketahui, apakah gugatan pemohon diterima MK atau ditolak," ungkap Mutia.

Yang menjadi materi gugatan pemohon pada sidang pertama kata Mutia adalah, diminta dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh Kota Medan dan membatalkan surat keputusan KPU Medan terkait penetapan perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Baca Juga:

Di sidang kedua dengan agenda jawaban, kepada hakim MK KPU Medan mengatakan tidak benar di seluruh Kota Medan terjadi banjir. KPU juga menyampaikan surat keputusan penetapan perolehan suara terbanyak sudah dilakukan sebenar-benarnya dengan tahapan dan aturan PKPU. "Kami juga menyampaikan sanggahan-sanggahan lain dengan alat-alat bukti," ungkapnya.

KPU Medan kata Mutia sangat menghargai proses sengketa dan proses persidangan yang masih berjalan. Dia yakin hakim-hakim di MK akan melakukan penentuan dan kajian terbaik. Sehingga menghasilkan keputusan sela yang membawa kebaikan bagi masyarakat Medan.

"Kalau MK melakukan penolakan terhadap gugatan atau permohonan pemohon, KPU Medan selanjutnya melakukan penetapan Paslon wali kota terpilih," tuturnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru