Senin, 03 Februari 2025
Agar ASN tidak Enggan Jadi PPK

Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek

Duga Munte - Kamis, 30 Januari 2025 18:03 WIB
353 view
Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek
Foto: SNN/Dok
Sanggam SH Bakkara
Medan (harianSIB.com)
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut, Sanggam SH Bakkara mengatakan, enggannya para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menjadi isu nasional.

Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo sudah saatnya berinisiatif mengundang semua pihak terkait dengan pelaksanaan proyek untuk merumuskan satu mekanisme baru sebagai pedoman baku, agar para ASN tidak lagi enggan menjadi PPK, yang akhirnya bisa berdampak stagnannya pembangunan nasional.

"Semua pihak terkait seperti Gapensi, Kadin, Inkindo, BPK, DPR, dan aparat hukum seperti pihak KPK, Polisi dan Kejaksaan, sudah saatnya melakukan pertemuan untuk merumuskan suatu mekanisme baru tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan satu proyek, agar para ASN tidak enggan lagi menjadi PPK hingga pembangunan dapat berjalan dengan baik", kata Sanggam SH Bakkara ketika dihubungi Jurnalis SIN News Network (SNN) di Medan, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:

Dikatakan, di antara yang perlu dituangkan dalam rumusan mekanisme pelaksanaan proyek itu adalah adanya sinkronisasi antara Pokja dengan PPK. Sejak perencanaan satu proyek, Pokja dan PPK harus dilibatkan, dan semua harus sama-sama bertanggungjawab, termasuk kontraktor dan konsultan, bila dalam satu proyek terjadi masalah. Sebab, selama ini belum pernah ada Pokja diproses hukum sampai ke pengadilan bila proyek ditangani bermasalah.

"Pokja jangan hanya enaknya saja. Ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan Gapensi pusat dan Kadin untuk betul-betul dibicarakan dan dicarikan solusi dengan pemerintah pusat," kata Sanggam.

Baca Juga:

Sistem pelelangan satu proyek yang berlaku sekarang, menurutnya, juga sudah perlu dikaji ulang, sebab semua sudah dikasih seperti pagu dan volume proyek, sehingga bisa membuat penawaran jatuh 15%-25% lebih rendah dari pagu, yang akibatnya bisa sangat beresiko bagi PPK. Demikian juga dengan waktu pelelanga, sering dilakukan menjelang atau setelah memasuki cuaca buruk, sehingga menjadi sangat beresiko bagi PPK.

"Maka bila sudah ada mekanisme baru yang baku nanti dirumuskan oleh semua pihak terkait pelaksanaan proyek, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk enggan menjadi PPK, karena semua sudah jelas diatur.

Garansi Hukum

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu memberi garansi hukum atau semacam "kekebalan" hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak lagi enggan atau dihantui ketakutan menjadi PPK agar pembangunan tidak stagnan dan para kontraktor tidak mengalami gulung tikar.

"Kita tahu, saat ini para ASN takut dan enggan jadi PPK, karena kuatir terseret kasus hukum atau dikriminalisasi, terkait dengan kebijakan atau pengelolaan anggaran yang mereka buat, terutama jika ada dugaan korupsi. Ini harus dicari solusinya, jika tidak pembangunan akan jalan di tempat," tandas Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Rabu (29/1) melalui telepon di Medan.

Jika pembangunan tidak berjalan, tambah anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, ekonomi akan mandek, masyarakat menderita dan para rekanan atau kontraktor tidak ada kerjaan, dengan sendirinya akan "gulung tikar" dan secara automatis terjadi PHK besar-besaran, pengangguran akan semakin membludak yang tentunya dibarengi angka kriminalitas meningkat tajam.



Berkaitan dengan itu, tandas politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah harus segera menyediakan payung hukum atau garansi hukum yang lebih jelas bagi ASN, khususnya PPK, dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, mengeluarkan berupa peraturan yang memastikan bahwa ASN tidak langsung dikriminalisasi atas kebijakan yang mereka buat jika dilakukan dengan itikad baik, dan tanpa ada indikasi tindak korupsi.

Selain itu, tambahnya, lakukan prosedur hukum yang lebih transparan dan melibatkan instansi penegak hukum khusus bidang administrasi publik, yang tentunya dapat membantu menekan rasa takut bagi ASN, karena ada pendamping hukum dari aparat terkait.

"ASN yang ditunjuk sebagai PPK perlu diberikan pelatihan yang komprehensif terkait regulasi pengadaan, manajemen risiko, serta tata kelola keuangan negara. Dengan pengetahuan yang baik, ASN akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang tepat, meminimalisir kesalahan administratif atau teknis yang bisa memicu masalah hukum," katanya.

Yang tidak kalah pentingnya, tandas anggota Komisi B ini, ASN yang menjabat sebagai PPK tetap didampingi oleh tim ahli hukum dan administrasi sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa atau pengelolaan anggaran, sehingga akan mengurangi risiko kesalahan yang bisa berujung pada permasalahan hukum.

Selain itu, katanya, perlunya peningkatan fungsi pengawasan internal yang lebih efektif di lingkungan ASN, guna dapat membantu mencegah potensi penyimpangan serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas dan minim risiko, sehingga bisa membangun sistem yang lebih solid.

"Perlu juga dilakukan sinergi yang lebih baik antara ASN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi penegak hukum lainnya agar ASN tidak langsung diproses secara pidana tanpa adanya kajian yang mendalam terkait motif atau niat jahat dari oknum penegak hukum," tandasnya.

Hal itu diungkapkan Salmon Sagala menanggapi keresahan ASN menjadi PPK, karena takut masuk penjara, sehingga diusulkan ke pemerintah pusat dilakukan diregulasi administrasi dan birokrasi serta mekanisme pengawasan pembangunan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru