Senin, 03 Februari 2025
Agar ASN tidak Enggan Jadi PPK

Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek

Duga Munte - Kamis, 30 Januari 2025 18:03 WIB
354 view
Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek
Foto: SNN/Dok
Sanggam SH Bakkara

Berkaitan dengan itu, tandas politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah harus segera menyediakan payung hukum atau garansi hukum yang lebih jelas bagi ASN, khususnya PPK, dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, mengeluarkan berupa peraturan yang memastikan bahwa ASN tidak langsung dikriminalisasi atas kebijakan yang mereka buat jika dilakukan dengan itikad baik, dan tanpa ada indikasi tindak korupsi.

Selain itu, tambahnya, lakukan prosedur hukum yang lebih transparan dan melibatkan instansi penegak hukum khusus bidang administrasi publik, yang tentunya dapat membantu menekan rasa takut bagi ASN, karena ada pendamping hukum dari aparat terkait.

"ASN yang ditunjuk sebagai PPK perlu diberikan pelatihan yang komprehensif terkait regulasi pengadaan, manajemen risiko, serta tata kelola keuangan negara. Dengan pengetahuan yang baik, ASN akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang tepat, meminimalisir kesalahan administratif atau teknis yang bisa memicu masalah hukum," katanya.

Yang tidak kalah pentingnya, tandas anggota Komisi B ini, ASN yang menjabat sebagai PPK tetap didampingi oleh tim ahli hukum dan administrasi sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa atau pengelolaan anggaran, sehingga akan mengurangi risiko kesalahan yang bisa berujung pada permasalahan hukum.

Selain itu, katanya, perlunya peningkatan fungsi pengawasan internal yang lebih efektif di lingkungan ASN, guna dapat membantu mencegah potensi penyimpangan serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas dan minim risiko, sehingga bisa membangun sistem yang lebih solid.

"Perlu juga dilakukan sinergi yang lebih baik antara ASN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi penegak hukum lainnya agar ASN tidak langsung diproses secara pidana tanpa adanya kajian yang mendalam terkait motif atau niat jahat dari oknum penegak hukum," tandasnya.

Hal itu diungkapkan Salmon Sagala menanggapi keresahan ASN menjadi PPK, karena takut masuk penjara, sehingga diusulkan ke pemerintah pusat dilakukan diregulasi administrasi dan birokrasi serta mekanisme pengawasan pembangunan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru