Senin, 03 Februari 2025
Agar ASN tidak Enggan Jadi PPK

Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek

Duga Munte - Kamis, 30 Januari 2025 18:03 WIB
355 view
Sanggam SH Bakkara: Pemerintah Sudah Saatnya Merumuskan Mekanisme Baru tentang Pelaksanaan Proyek
Foto: SNN/Dok
Sanggam SH Bakkara
Medan (harianSIB.com)
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut, Sanggam SH Bakkara mengatakan, enggannya para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menjadi isu nasional.

Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo sudah saatnya berinisiatif mengundang semua pihak terkait dengan pelaksanaan proyek untuk merumuskan satu mekanisme baru sebagai pedoman baku, agar para ASN tidak lagi enggan menjadi PPK, yang akhirnya bisa berdampak stagnannya pembangunan nasional.

"Semua pihak terkait seperti Gapensi, Kadin, Inkindo, BPK, DPR, dan aparat hukum seperti pihak KPK, Polisi dan Kejaksaan, sudah saatnya melakukan pertemuan untuk merumuskan suatu mekanisme baru tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan satu proyek, agar para ASN tidak enggan lagi menjadi PPK hingga pembangunan dapat berjalan dengan baik", kata Sanggam SH Bakkara ketika dihubungi Jurnalis SIN News Network (SNN) di Medan, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:

Dikatakan, di antara yang perlu dituangkan dalam rumusan mekanisme pelaksanaan proyek itu adalah adanya sinkronisasi antara Pokja dengan PPK. Sejak perencanaan satu proyek, Pokja dan PPK harus dilibatkan, dan semua harus sama-sama bertanggungjawab, termasuk kontraktor dan konsultan, bila dalam satu proyek terjadi masalah. Sebab, selama ini belum pernah ada Pokja diproses hukum sampai ke pengadilan bila proyek ditangani bermasalah.

"Pokja jangan hanya enaknya saja. Ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan Gapensi pusat dan Kadin untuk betul-betul dibicarakan dan dicarikan solusi dengan pemerintah pusat," kata Sanggam.

Baca Juga:

Sistem pelelangan satu proyek yang berlaku sekarang, menurutnya, juga sudah perlu dikaji ulang, sebab semua sudah dikasih seperti pagu dan volume proyek, sehingga bisa membuat penawaran jatuh 15%-25% lebih rendah dari pagu, yang akibatnya bisa sangat beresiko bagi PPK. Demikian juga dengan waktu pelelanga, sering dilakukan menjelang atau setelah memasuki cuaca buruk, sehingga menjadi sangat beresiko bagi PPK.

"Maka bila sudah ada mekanisme baru yang baku nanti dirumuskan oleh semua pihak terkait pelaksanaan proyek, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk enggan menjadi PPK, karena semua sudah jelas diatur.

Garansi Hukum

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu memberi garansi hukum atau semacam "kekebalan" hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak lagi enggan atau dihantui ketakutan menjadi PPK agar pembangunan tidak stagnan dan para kontraktor tidak mengalami gulung tikar.

"Kita tahu, saat ini para ASN takut dan enggan jadi PPK, karena kuatir terseret kasus hukum atau dikriminalisasi, terkait dengan kebijakan atau pengelolaan anggaran yang mereka buat, terutama jika ada dugaan korupsi. Ini harus dicari solusinya, jika tidak pembangunan akan jalan di tempat," tandas Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Rabu (29/1) melalui telepon di Medan.

Jika pembangunan tidak berjalan, tambah anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, ekonomi akan mandek, masyarakat menderita dan para rekanan atau kontraktor tidak ada kerjaan, dengan sendirinya akan "gulung tikar" dan secara automatis terjadi PHK besar-besaran, pengangguran akan semakin membludak yang tentunya dibarengi angka kriminalitas meningkat tajam.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru