Selasa, 04 Februari 2025

Polda Sumut Sidik Penyelewengan BBM Subsidi di Langkat

Tumpal Manik - Senin, 27 Januari 2025 15:17 WIB
158 view
Polda Sumut Sidik Penyelewengan BBM Subsidi di Langkat
Foto:SNN/Tumpal Manik
Polda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut naikkan status dugaan tindak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pada 12 November 2024 lalu menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H. kepada harianSIB.com, Senin (27/1/2025).

"Untuk kasusnya (dugaan penyelewengan solar subsidi) sudah ditingkatkan ke proses sidik dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap supir colt diesel," ujarnya.

Baca Juga:

Saat ditanya apakah supir tersebut ditahan, Kompol Siti mengatakan supir colt diesel tidak ditahan.

"Supir pada saat itu tidak ditahan karena perlu uji laboratorium terhadap BBM yg dibawa dan uji labnya butuh waktu untuk hasilnya, sementara batas pengaman terduga 1× 24 jam," ucapnya.

Baca Juga:

Dan lanjutnya, untuk hasil uji lab terhadap BBM tersebut adalah solar.

"Hasil labnya mengindikasikan kandungan solar," tandasnya sembari mengatakan untuk bersabar menunggu proses karena hingga saat ini belum ada yang ditahan sebagai tersangkanya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 ke tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara beberapa waktu lalu dibongkar Polda Sumut.

Saat pengungkapan, Polda Sumut melalui Sub Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat (Dit) Kriminal khusus (Krimsus) menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru