Selasa, 04 Februari 2025

Jaksa Terapkan RJ di Belawan, Tersangka Pencuri Baterai dan Dongkrak Berdamai dengan Majikan

Martohap Simarsoit - Minggu, 26 Januari 2025 21:58 WIB
284 view
Jaksa Terapkan RJ di Belawan, Tersangka Pencuri Baterai dan Dongkrak Berdamai dengan Majikan
Foto:dok/penkum kejatisu
Suasana penyelesaian perkara tersangka dan korban dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejari Belawan, yang kemudian diekspose dari ruang vicon Kejati Sumut, Kamis(23/1/2025).
Medan (harianSIB.com)

Perkara pidana mencuri 2 unit baterai dan satu dongkrak atas nama tersangka Jimmy yang bekerja sebagai tukang las, diselesaikan kejaksaan secara humanis dengan penerapan/pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Pencurian atas barang milik Tonny Siahaan itu terjadi di Jalan Alumunium Raya Komplek Cemara Indah Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, 12 Nopember 2024. Kasusnya bergulir ke kepolisian dan hingga sampai kebelawan/" target="_blank"> Kejari Belawan.

Baca Juga:

"Perkara terkait pencurian melanggar Pasal 362 KUHP itu disetujui Kejagung untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ, setelah perkara diekspose (digelar) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (23/1/2025)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Sabtu (25/1/2025).

Ekspose perkara pidana umum (Pidum) tersebut dilakukan Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati, Aspidum dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh serta para koordinator dan Kasubdit.

Baca Juga:

Kasi Penkum menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat tersangka Jimmy sedang bekerja di Gudang Marga Silima yang merupakan tempat penitipan/tempat singgah mobil truk milik saksi korban Tonny Siahaan.

Tersangka mengambil 2 unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada disamping truk dan 1 unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk, dengan melepas baut tempat battery lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery.

Selanjutnya tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 kepada orang yang tidak dikenal oleh tersangka yang tidak jauh dari Gudang Marga Silima hingga total uang yang diperoleh adalah Rp 355.000 yang digunakan tersangka untuk keperluan sehari- hari.

Perkara bergulir dari polisi hingga kebelawan/" target="_blank"> Kejari Belawan. Lalu JPU melakukan mediasi agar antara tersangka dan korban menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka dan korban saling mengenal, dimana tersangka adalah karyawan korban.

Setelah dimediasi Jaksa Mediator, korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Perdamaian antara korban dan tersangka telah mengembalikan keadaan ke semula dan hubungan antara bos dengan karyawan kembali terjalin dengan
baik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru