Jumat, 18 April 2025

Poppy Hutagalung: Tenaga Non ASN di Biro Perekonomian yang Diberhentikan Sudah Sesuai Prosedur

Danres Saragih - Kamis, 23 Januari 2025 16:53 WIB
659 view
Poppy Hutagalung: Tenaga Non ASN di Biro Perekonomian yang Diberhentikan Sudah Sesuai Prosedur
Poppy Hutagalung
Medan (harianSIB.com)
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung mengatakan, 2 tenaga Non ASN di Biro Perekonomian Setdaprov Sumut M Abdul Gani dan Ricardo Sitompul yang diberhentikan dari pekerjaannya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Penegasan itu diungkapkan Poppy Hutagalung kepada wartawan di ruang kerja, Rabu (22/1/2025). Pemberhentian tenaga Non ASN kata Poppy adalah menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut No: 800.1.10.6/803/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Validasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Sumut yang mana kondisi tenaga Non ASN pada Biro Perekonomian sebanyak 5 orang dengan rincian 2 orang telah mengikuti test CPNS dan 2 orang telah mengikuti tes PPPK. Namun semuanya mereka dinyatakan tidak lulus. Sedangkan 1 orang lagi belum mengikuti test karena tidak memenuhi persyaratan masa kerja kurang dari 5 tahun.

Selanjutnya kata Poppy, mengingat beban kerja di Biro Perekonomian tidak sebanding dengan jumlah ASN, maka mereka membutuhkan tenaga Non ASN yang mumpuni. Namun dari 5 orang tenaga Non ASN itu ada 2 Ricardo Andreas Sitompul dan M Abdul Gani tidak dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya dikarenakan tidak loyal terhadap atasan, kurang kooperatif dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan serta kurangnya inisiatif dan tidak punya tanggung jawab terhadap pekerjaan.

Baca Juga:

Artinya, dari nota dinas dan evaluasi kinerja tenaga Non ASN yang dilaporkan kepada Pj Sekdaprov, maka sangat diperlukan evaluasi kinerja untuk meningkatkan efektifitas khususnya di Biro Perekonomian sekaligus mengevaluasi semua pegawai.

Masih penuturan Poppy setelah dua tenaga Non ASN itu dirumahkan, maka langsung mengajukan surat keberatan atas pemberhentian sepihak 15 Januari 2025. "Padahal syarat untuk penilaian kinerja seorang tenaga Non ASN adalah menunjukkan kreatif dan rajin serta loyal pada pimpinan dan bukan melakukan perlawanan," terangnya.

Baca Juga:

Diakui Poppy mereka sebenarnya sudah dipanggil dan dinyatakan di rumahkan selama satu minggu dan ungkapan itu disampaikan secara lisan. "Artinya selama proses dirumahkan pihak Biro Perekonomian melakukan penilaian kinerja dan hasilnya dua nama itu diputus kontrak kerjanya," ucapnya.

Terkait tuntutan M Abdul Gani dan Ricardo, menurut Poppy hal itu sah-sah saja. Akan tetapi mereka sudah melakukan penilaian kinerja terlebih dahulu sebelum pemberhentian.

Sementara, akibat pemberhentian kontrak kerja untuk dua nama tersebut lanjutnya, tenaga Non ASN itu melakukan protes dan mengatakan pemberhentian mereka hanya sepihak. Seyogianya, sebelum kontrak diperpanjang, semua tenaga Non ASN sudah di rumah untuk selanjutnya dilakukan penilaian lewat aplikasi Simpeg BKD. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru