Senin, 03 Februari 2025

Rahmansyah Sibarani Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Agar Nelayan Bisa Cari Nafkah

Firdaus Peranginangin - Kamis, 23 Januari 2025 13:13 WIB
250 view
Rahmansyah Sibarani Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Agar Nelayan Bisa Cari Nafkah
Foto SNN/Firdaus
H Rahmansyah Sibarani SH MH.
Medan (harianSIB.com)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut H Rahmansyah Sibarani SH MH mendesak Pemprov Sumut Cq Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Sumut maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan bertonase 30 GT ke bawah di daerah ini, agar para nelayan bisa melakukan aktivitasnya mencari nafkah.

Hal itu disampaikan Rahmansyah Sibarani dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Effendi Pohan, Kamis (23/1/2025) di DPRD Sumut menanggapi keluhan nelayan di perairan Sumut yang tidak bisa mencari nafkah, karena pemerintah belum menerbitkan SIUP dan SIPI kapal nelayan bertonase 30 GT.

Menurut Rahmansyah, pihaknya banyak menerima keluhan para nelayan di Sumut, khususnya nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, terkait lambatnya pemerintah merespon keluhan nelayan terkait pengurusan izin di Dinas PMPTSP dan DKP Sumut.

Baca Juga:

"Keluhan ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu aktivitas nelayan. Kami meminta agar proses perizinan dipermudah dan segera diterbitkan SIUP dan SIPI para nelayan, jika sudah memenuhi prosedur, demi mendukung kesejahteraan nelayan," tegas anggota dewan Dapil Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga ini.

Menurut tokoh pemuda ini, keluhan terkait perizinan ini dinilai menjadi salah satu kendala yang menghambat aktivitas nelayan di kawasan tersebut, sehingga diharapkan secepatnya diambil langkah konkret oleh dinas terkait demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sumut.

Baca Juga:

"Pengurusan dokumen perizinan kapal penangkap ikan bermesin 30 Gross Ton (GT) ke bawah ini, terkesan lama, sampai berbulan-bulan proses, sehingga para nelayan enggan memiliki kapal ikan berukuran 30 GT, sebab terkesan berbelit-belit," tandas Rahmansyah.

Berkaitan dengan itu, Rahmansyah berharap ada kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah guna memaksimalkan produksi perikanan tangkap di daerah, yang juga bertujuan mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan.

Tindaklanjuti

Menanggapi hal itu, Pj Sekdaprov Sumut Effendi Pohan langsung meminta DPMPTSP Sumut dan Dinas KP Sumut segera menindaklanjuti keluhan para nelayan tersebut dan menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat untuk mendukung sektor perikanan di daerah.

"Kita harus memastikan pelayanan yang diberikan tidak memberatkan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut," ujar Effendi. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru