Medan (harianSIB.com)Komite IV DPD RI, Senin (20/1/2025) melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 21/ 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (
OJK). Dalam rapat dengan
OJK Sumut di Hotel JW Marriott Medan, Ketua
Komite IV DPD RI, H.
Ahmad Nawardi, S.Ag mengatakan,
OJK memiliki peran yang vital dalam pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal,
asuransi dan dana pensiun.
OJK juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat dengan memastikan bahwa lembaga keuangan mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi secara transparan serta akuntabel.
Dalam menjalankan fungsinya, disebutkan, OJK juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia.
Berbagai permasalahan di sektor industri jasa keuangan telah menarik perhatian banyak pihak, antara lain terkait permasalahan gagal bayar klaim nasabah
asuransi, permasalahan
pinjol dengan berbagai dampaknya, sulitnya akses pendanaan yang dialami oleh UMKM yang harus diatasi oleh para pemangku kepentingan termasuk
OJK. Untuk itu,
DPD RI, dalam hal ini
Komite IV merasa penting melakukan kunjungan kerja ke daerah guna memastikan bahwa fungsi, tugas, dan kewenangan
OJK berjalan sesuai dengan amanat undang- undang.
Baca Juga:
Dikatakan, ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus
Komite IV, diantaranya: masih terdapatnya ketimpangan literasi dan inklusi keuangan, beberapa peraturan
OJK mengenai proses dokumentasi dan verifikasi kredit dianggap kompleks bagi UMKM, sektor per
asuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki produk yang semakin kompleks, terutama dalam pengembangan produk inovatif, tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan sektor per
asuransian yang setiap tahunnya menurun, serta pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending merupakan salah satu segmen fintech yang tumbuh paling cepat. Tidak sedikit masyarakat yang sangat membutuhkan pinjaman dalam waktu cepat, perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dianggap belum optimal.
Dari beberapa permasalahan tersebut, katanya Komite IV mengharapkan terindentifikasinya permasalahan atas pelaksanaan UUNomor 21 Tahun 2011, OJK dan stakeholder untuk dapat segera menyelesaikan semua permasalahan di sektor industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Dikatakan,
OJK yang merupakan salah satu mitra strategis
Komite IV DPD RI dapat terus meningkatkan kerja sama dan sinergitas untuk bersama-sama mengambil peran dalam memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat di daerah.
Sementara itu, KH
Muhammad Nuh MSP, anggota
Komite IV DPD RI dari Sumut sekaligus Koordinator Tim
kunker/" target="_blank">Kunker mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan,
Komite IV pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 adalah melakukan pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011. Berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pembiayaan UMKM, permasalahan
pinjol serta permasalahan lainnya telah menarik perhatian banyak pihak.
Guna mendapatkan informasi yang komprehensif
Komite IV melakukan kunjungan kerja bersama
OJK. Diharapkan dri
kunker ini dapat meningkatkan sinergitas kemitraan antara
Komite IV dengan
OJK.
Dalam rapat itu juga,
Komite IV mengajak
OJK untuk berkolaborasi melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi di tengah masyarakat.
Anggota DPD Rudy Tirtayana, SE (Papua Selatan) mengusulkan agar
OJK dapat berkolaborasi dengan
Komite IV untuk melakukan sosialisasi tentang literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Usul ini muncul karena
DPD RI memiliki jadwal reses ke daerah sebanyak 5 kali.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari OJK. Deputi Komisioner OJK, Aman Santosa, dalam pertemuan tersebut akan menyampaikan usulan itu kepada pimpinan OJK.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa gap antara literasi dan inklusi keuangan masyarakat di provinsi Sumut masih tinggi, yakni mencapai 43,89%. Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien mengatakan, berdasarkan hasil survei nasional, Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Sumut baru sebesar 51,69% dan tingkat inklusi keuangannya mencapai 95,58%. Artinya terdapat gap sebesar 43,89%.
Khoirul Muttaqien menambahkan, terjadinya gap tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, seperti kondisi geografis, demografi dan infrastruktur yang beragam. Hal lainnya adalah munculnya produk keuangan baru dan kompleks. Hal ini cukup menantang karena perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak diimbangi dengan literasi digital yang mumpuni.
Otoritas Jasa Keuangan, katnya, terus melalukan upaya-upaya untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, Kantor OJK Sumut telah melakukan 345 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan kepada berbagai lapisan masyarakat yang tersebar di 33 kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terkait produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi dan pinjaman daring ilegal serta judi online.
Dari 345 kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan kantor OJK Provinsi Sumut di 33 kabupaten/kota ini diikuti 205.223 peserta. Disamping itu, OJK melaksanakan 2 training of trainers (ToT) yang berhasil melahirkan 550 duta literasi yang terdiri dari 300 santri, tenaga pengajar dan pengurus pondok pesantren Ibadurrahman di Kabupaten Langkat dan 250 dosen, staf dan mahasiswa di Binjai.
"OJK juga berkolaborasi dengan anggota DPR RI Komisi XI dalam melakukan edukasi masyarakat di Sumut. Kemudian OJK bersama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (Forkom IJK) Sumut menyelenggarakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di 22 kabupaten/kota pada tahun 2024 yang melibatkan 31.747 kegiatan, termasuk di Pulau Nias," jelasnya.
Anggota
Komite IV DPD yang hadir dalam pertemuan tersebut Darwati A. Gani, Cerint Iralloza Tasya, Hj. Elviana, Dinda Rembulan, Almira Nabila Fauzi, Jihan Fahira, Daud Yordan, Larasati Moriska, Andhika Mayrizal Amir, Henock Puraro, Eka Kristina Yeimo dan Nelson Wenda.(*)