Selasa, 21 Januari 2025
Komite IV DPD RI Kunker ke Sumut

Ahmad Nawardi Minta OJK Terus Edukasi Masyarakat AgarTak Terjerat Pinjol

Eva Rina Pelawi - Senin, 20 Januari 2025 16:00 WIB
171 view
Ahmad Nawardi Minta OJK Terus Edukasi Masyarakat AgarTak Terjerat Pinjol
Foto : SIB/Eva R Pelawi
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi didampingi anggota DPD dari Sumut, M Nuh, Aman Santosa dan Khoirul Mutaqien dari OJK foto bersama seusai rapat kerja, Sabtu (21/1/2025) di Medan.
Medan (harianSIB.com)

Komite IV DPD RI, Senin (21/1/2025) mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No.21/2011 tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam rapat dengan OJK Sumut di Hotel JW Marriot, Medan dipimpin Ketua Komite IV, Ahmad Nawardi antara lain dibahas tentang pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring (Pindar).


Kepada wartawan, Nawardi yang didampingi anggota DPD dari Sumut, M Nuh, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Aman Santos, Kepala Kantor OJK Sumut Khoirul Mutaqien mengatakan, pindar merupakan bagian dari perkembangan industri keuangan.

Baca Juga:
Perkembangan ini merupakan hal yang positif karena membantu perkembangan ekonomi, perputaran uang tinggi. Namun tidak bisa dipungkiri, banyak juga yang berdampak negatif, bagi masyarakat yang tidak mampu mengelolanya. Namun pinjaman ini tidak mungkin ditutup karena ada berimbas negatif, sebab di sisi lain banyak juga yang terbantu.


Untuk itu, Nawardi menyambut positif, adanya surat dari OJK yang mengeluarkan peraturan, yang bisa meminjam secara online adalah yang sudah berusia 18 tahun, sudah bekerja/berkeluarga dan minimal pendapatan perbulan Rp3 juta.

Baca Juga:

Nawardi dari Jawa Timur ini juga menyambut baik tingginya pinjaman yang meningkat di Sumut karena ini cukup baik. Mereka bisa meminjam karena memenuhi syarat yang ditentukan oleh OJK/perbankan.


Nawardi meminta OJK terus mengedukasi masyarakat agar pintar mengelola keuangan, tidak gali lobang, tutup lobang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru