Medan (harianSIB.com)
Ombudsman Sumut mengingatkan
Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika)Kota
Medan merespon permohonan informasi dari masyarakat dengan baik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN)di
Medan terkait keterbukaan informasi oleh
Dinas Kominfo Kota
Medan, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga:
Menurutnya, jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan,
Dinas Kominfo Medan wajib menyampaikannya. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dikatakan, pentingnya keterbukaan
informasi publik, di mana keterbukaan
informasi publik memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah termasuk
Dinas Kominfo Medan diharapkan proaktif dalam memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Lebih lanjut ditegaskan,
transparansi merupakan pondasi dari pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah, bagaimana kebijakan diambil serta bagaimana dana publik digunakan.
"Ombudsman Sumut siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, jika terjadi maladministrasi dalam pelayanan
informasi publik," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat lambannya respons dari
Dinas Kominfo Medan untuk melaporkan hal tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika ada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses
informasi publik, silakan laporkan kepada kami. Ombudsman Sumut siap memproses laporan tersebut demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik," ujar James mengakhiri. (**)