Sabtu, 19 April 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumut Sesuai Keputusan Menpan RB, Ini Daftar Tiap Kabupaten/Kota

Robert Banjarnahor - Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WIB
2.203 view
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumut Sesuai Keputusan Menpan RB, Ini Daftar Tiap Kabupaten/Kota
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi ASN
Jakarta (harianSIB.com)
Gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Utara akhirnya mendapatkan kejelasan dari Menpan RB dan besaran gajinya berbeda dengan yang bekerja secara penuh waktu.

Gaji PPPK penuh waktu sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sementara itu, ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Utara baru ditetapkan belakangan ini.

Menpan RB, Rini Widyantini, telah menetapkan aturan terkait gaji PPPK paruh waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:

Dalam keputusan tersebut, dikutip dari Klikpendidikan.id, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan gaji honorer, sedangkan batas tertingginya menyesuaikan dengan upah minimum daerah masing-masing.

Oleh karena itu, gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Utara dapat mencapai jumlah berikut per bulan di setiap kabupaten/kota. Berikut daftarnya :

Baca Juga:

1. Kabupaten Mandailing Natal
PPPK paruh waktu di Kabupaten Mandailing Natal gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.100.998 per bulan.

2. Kabupaten Tapanuli Selatan
PPPK paruh waktu di Kabupaten Tapanuli Selatan gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.307.324 per bulan.

3. Kabupaten Tapanuli Tengah
PPPK paruh waktu di Kabupaten Tapanuli Tengah gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.242.323 per bulan.

4. Kabupaten Tapanuli Utara
PPPK paruh waktu di Kabupaten Tapanuli Utara gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.017.649 per bulan.

5. Kabupaten Toba
PPPK paruh waktu di Kabupaten Toba gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.151.356 per bulan.

6. Kabupaten Labuhanbatu
PPPK paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.438.181 per bulan.

7. Kabupaten Asahan
PPPK paruh waktu di Kabupaten Asahan gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.265.908 per bulan.

8. Kabupaten Simalungun
PPPK paruh waktu di Kabupaten Simalungun gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.088.851 per bulan.

9. Kabupaten Karo:
PPPK paruh waktu di Kabupaten Karo gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.577.282 per bulan.

10. Kabupaten Deli Serdang
PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.732.906 per bulan.

11. Kabupaten Langkat
PPPK paruh waktu di Kabupaten Langkat gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.134.660 per bulan.

12. Kabupaten Serdang Bedagai
PPPK paruh waktu di Kabupaten Serdang Bedagai gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.313.500 per bulan.

13. Kabupaten Batu Bara
PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.676.000 per bulan.

14. Kabupaten Padang Lawas
PPPK paruh waktu di Kabupaten Padang Lawas gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.195.910 per bulan.

15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
PPPK paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.404.984 per bulan.

16. Kabupaten Labuhan Batu Utara
PPPK paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.327.621 per bulan.

17. Kota Sibolga
PPPK paruh waktu di Kota Sibolga gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.419.748 per bulan.

18. Kota Tanjungbalai
PPPK paruh waktu di Kota Tanjungbalai gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.244.606 per bulan.

19. Kota Tebing Tinggi
PPPK paruh waktu di Kota Tebing Tinggi gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.006.203 per bulan.

20. Kota Medan
PPPK paruh waktu di Kota Medan gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp4.014.072 per bulan.

21. Kota Binjai
PPPK paruh waktu di Kota Binjai gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.075.365 per bulan.

22. Kota Padangsidimpuan
PPPK paruh waktu di Kota Padangsidimpuan gajian setiap bulan maksimal sebesar Rp3.168.235 per bulan.

Selain gaji, Menpan RB Rini Widyantini juga memutuskan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan undang-undang. Mereka juga dijamin mendapatkan NIP layaknya pegawai ASN yang lain.

Demikianlah informasi tentang besaran gaji PPPK paruh waktu di Sumatera Utara sesuai dengan keputusan Menpan RB. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru