Rabu, 15 Januari 2025

Polda Sumut akan Tetapkan Tersangka Kasus Debitur Bank Sumut Tianas Situmorang

Tumpal Manik - Selasa, 14 Januari 2025 14:06 WIB
577 view
Polda Sumut akan Tetapkan Tersangka Kasus Debitur Bank Sumut Tianas Situmorang
Foto:SNN/Tumpal Manik
PENUHI PANGGILAN: Poltak Silitonga SH MH bersama anak-anak Tianas Situmorang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus akan menetapkan tersangka kasus tidak dikembalikannya agunan pinjaman debitur Bank Sumut, Tianas Situmorang pasca pelunasan.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum (PH) Tianas Situmorang, Poltak Silitoga SH MH usai memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) sore.

"Terima kasih kepada Polda Sumut yang memberikan perhatian terhadap masalah klien saya sehingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan untuk penetapan tersangka berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nomor B/23/I/Res2.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Januari 2025," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjutnya, unit 4 subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara tindak selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan melakukan pemeriksaan terhadap ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli perbankan untuk penyidikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud 49 ayat 2 huruf b Undang-undang Indonesia Nomor 10 tahun 1998 ubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Poltak meminta kepada Direktur Bank Sumut untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

Baca Juga:

"Penyidik Ditreskrimsus sudah melayangkan panggilan pertama kepada Direktur Bank Sumut namun mangkir. Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga yang bersangkutan mangkir, kita mendesak Polda Sumut untuk menjemput paksa," tegas Poltak sembari mengatakan semua sama di mata hukum untuk itu Dirut Bank Sumut harus taat hukum.

Sementara sebelumnya pihak Ombudsman RI perwakilan Sumut telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait masalah tersebut dengan nomor T/0701/LM-23-02/0131.2024/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang meminta pihak Bank Sumut mengembalikan sertifikat yang menjadi agunan pinjaman kepada Tianas Situorang.

Menanggapi surat rekomendasi tersebut, pihak Bank Sumut bersedia mengembalikan sertifikat agunan pinjaman kepada Tianas Situmorang berdasarkan surat pemberitahuan dari Bank Sumut nomor 0008(KC01-KCP052/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

"Meskipun pihak Bank Sumut akan mengembalikan sertifikat agunan tersebut kepada klien kami, Saya berharap itu tidak mempengaruhi proses penyidik Polda Sumut bekerja untuk menetapkan tersangka," tegas Poltak sembari mengingatkan agar oknum pelaku pelanggaran di Bank Sumut tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak ada lagi korban-korban yang lain.

Terpisah, Kabid Humas Poda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan tanggapan terkait akan dilakukannya penetapan tersagka kasus debitur Bank Sumut.

"Penyidikan merupakan bagian dari proses hukum pidana. Penyidikan merupakan langkah penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana dan untuk menemukan tersangka sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi," sebutnya, Selasa (14/1/2025).

Hadi meminta agar siapapun yang dijadikan tersangka agar berlaku kooperatif.

"Terkait penetapan tersangka tentu berproses dan ada tahapan-tahapannya sesuai atruan. Penyidik tentu berharap siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka harus kooperatif guna memudahkan proses hukum yang dihadapi," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru