
3 Rumah Warga dan 1 Rumah Ibadah Musnah Terbakar di Agara
Kutacane(harianSIB.com)Tiga rumah warga berkontruksi kayu dan 1 rumah ibadah (Mushalla) musnah terbakar dilalap si jago merah di Desa Tualan
"Akan terjadi persaingan bebas, rumah sakit besar akan semakin besar, tapi sebaliknya RS dengan modal terbatas akan mengalami krisis," demikian pendapat Dr med Sarmedi Purba SpOG pimpinan Rumah Sakit Vita Insani Siantar, Senin (13/1/2025).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada ketentuan yang lama pelaksanaan sistem rujukan primer telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya.
Baca Juga:
"Selain masalah rujukan berjenjang yang rumit, juga kurangnya data tentang ketersediaan dokter, alat kesehatan, obat-obatan, serta alat-alat penunjang medis. Juga masalah koneksi antara Faskes dari berbagai tingkatan," kata Sarmedi
Sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke RS berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2024 akan berdasarkan Kompetensi RS, tidak lagi berdasarkan tipe RS. Seluruh RS wajib mengetahui sistem Rujukan yang diamanatkan sehingga proses rujukan dari FKTP tidak terkendala di RS.
Kompetensi RS dalam memberikan pelayanan kesehatan didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan, jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, dan daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Apakah RS mampu menjalankan sistem rujukan yang diamanatkan Permenkes No. 16 Tahun 2024 ini? Menurut Sarmedi hal ini sulit dilakukan. Karena sangat terbatas RS yang bisa menjalankan poin yang dipersyaratkan pemerintah. Tidak mudah bagi rumah sakit yang modalnya terbatas bisa dengan cepat menambah tenaga medis dan menyediakan sarana dan prasarana.
Rumah sakit yang tidak bisa memenuhi standar tidak akan mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik, dan dampaknya pendapatan RS menurun.
Terpanggil atas kegelisahan ini, maka Forum Peduli Faskes dimana Dr Sarmedi sebagai pembinanya bekerjasama dengan PERSI Sumut menyelenggarakan "Hospital Leader Roundtable" dengan topik : "Sinkronisasi Kebijakan BPJS Kesehatan sesuai Permenkes No 16/2024," pada 20 Januari 2025 yang akan datang di Hotel Danau Toba Medan. Roundtable ini akan dibuka oleh Pj Gubernur Sumatera Utara.
"Kami akan mengajak pemilik dan manajemen rumah sakit membangun solidaritas, memberikan pendapat dan masukan, terutama agar pemerintah dapat membantu RS menjalankan Permenkes No. 16 Tahun 2024," harap Sarmedi.(**)
Kutacane(harianSIB.com)Tiga rumah warga berkontruksi kayu dan 1 rumah ibadah (Mushalla) musnah terbakar dilalap si jago merah di Desa Tualan
Medan(harianSIB.com)Seorang mantan atlet Sumatera Utara berinisial NPA bersama dua saudaranya, OSS dan RMS, dilaporkan ke Polrestabes Medan
Pariaman(harianSIB.com)Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat, secara tragis menabrak ayahnya dengan mobil hingga tewas. Kejadian nah