Selasa, 14 Januari 2025

Sarmedi Purba: Rumah Sakit di Bawah Bayangan Krisis

Redaksi - Senin, 13 Januari 2025 22:09 WIB
297 view
Sarmedi Purba: Rumah Sakit di Bawah Bayangan Krisis
(SNN/Humas Persi)
Dr med Sarmedi Purba SpOG pimpinan Rumah Sakit Vita Insani Siantar
Medan (harianSIB.com)

Tahun Baru 2025 tampaknya membawa kegelisahan bagi kebanyakan rumah sakit, khususnya rumah sakit menengah ke bawah, atau yang modalnya terbatas. Belum lagi tuntas kerumitan dari Permenkes No. 1 Tahun 2012, akhir tahun lalu telah terbit Pemenkes No 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang ditengarai akan menyulitkan rumah sakit yang melayani pasien BPJS.

"Akan terjadi persaingan bebas, rumah sakit besar akan semakin besar, tapi sebaliknya RS dengan modal terbatas akan mengalami krisis," demikian pendapat Dr med Sarmedi Purba SpOG pimpinan Rumah Sakit Vita Insani Siantar, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:

Seperti diketahui, pada ketentuan yang lama pelaksanaan sistem rujukan primer telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya.


Baca Juga:
Flyer kegiatan "Hospital Leader Roundtable" dengan topik : "Sinkronisasi Kebijakan BPJS Kesehatan sesuai Permenkes No 16/2024," yang akan diselenggarakan pada 20 Januari 2025. (SNN/Humas Persi)

Selama ini sistem rujukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan pasien sesuai dengan jenjang kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan menggunakan jenjang tipe rumah sakit untuk sistem rujukan yang diatur oleh P-Carenya BPJS.


Umumnya manajemen rumah sakit di Indonesia selama ini menghadapi masalah dengan sistem rujukan. Pasien jadi objek rujukan, karena pasien bisa dirujuk dua atau tiga RS. Dari rumah sakit pertama dirujuk ke RS kedua, lalu dirujuk lagi ke rumah sakit lain. Akibatnya BPJS membayar untuk dua RS.

"Selain masalah rujukan berjenjang yang rumit, juga kurangnya data tentang ketersediaan dokter, alat kesehatan, obat-obatan, serta alat-alat penunjang medis. Juga masalah koneksi antara Faskes dari berbagai tingkatan," kata Sarmedi

Sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke RS berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2024 akan berdasarkan Kompetensi RS, tidak lagi berdasarkan tipe RS. Seluruh RS wajib mengetahui sistem Rujukan yang diamanatkan sehingga proses rujukan dari FKTP tidak terkendala di RS.

Kompetensi RS dalam memberikan pelayanan kesehatan didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan, jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, dan daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Apakah RS mampu menjalankan sistem rujukan yang diamanatkan Permenkes No. 16 Tahun 2024 ini? Menurut Sarmedi hal ini sulit dilakukan. Karena sangat terbatas RS yang bisa menjalankan poin yang dipersyaratkan pemerintah. Tidak mudah bagi rumah sakit yang modalnya terbatas bisa dengan cepat menambah tenaga medis dan menyediakan sarana dan prasarana.

Rumah sakit yang tidak bisa memenuhi standar tidak akan mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik, dan dampaknya pendapatan RS menurun.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru