Kamis, 17 April 2025

Jelang Sidang Pendahuluan, KPU Binjai Siap Hadapi Gugatan Donal-Andri di MK

Muhammad Irsan - Selasa, 07 Januari 2025 14:11 WIB
1.390 view
Jelang Sidang Pendahuluan, KPU Binjai Siap Hadapi Gugatan Donal-Andri di MK
(Foto: SNN/Dok)
Gedung Mahkamah Konstitusi
Binjai (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai siap menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemohon pasangan calon Wali Kota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah, yang telah terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor: 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Binjai Arie Nurwanto, saat dikonfirmasi jurnalis SNN, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:

"KPU Binjai InsyaAllah sudah siap dalam menghadapi sidang gugatan MK dari pemohon atas dugaan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2024," ujarnya.

Arie juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat undangan untuk sidang pendahuluan di MK, pada Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga:

"Ya, besok sidang pendahuluannya di MK, semalam surat undangannya sudah kami terima, di undangan jadwalnya pukul 13.00 WIB siang," ungkapnya.

Menurutnya, KPU Kota Binjai sudah melakukan semua tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024 sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"KPU Binjai mengajak semua pihak untuk menghormati proses sengketa di MK. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menghormati proses di MK, tidak saling provokasi satu sama lain, kita percayakan semua proses sengketa ini di MK," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru