Jumat, 03 Januari 2025

Refleksi Akhir Tahun: 3.996 Masyarakat Mengakses Layanan Ombudsman Sumut Tahun 2024

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 31 Desember 2024 16:27 WIB
218 view
Refleksi Akhir Tahun: 3.996 Masyarakat Mengakses Layanan Ombudsman Sumut Tahun 2024
James Panggabean, Ombudsman Sumut
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) mencatat telah menerima 3.996 informasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, dalam konferensi pers kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, pada Selasa (31/12/2024).

James menjelaskan bahwa Ombudsman Sumut menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan, termasuk melalui email, WhatsApp, telepon, kunjungan langsung, media sosial, serta platform SPAN LAPOR.

Dari total 3.996 akses layanan tersebut, Ombudsman Sumut menerima 146 laporan masyarakat yang memenuhi syarat formal dan material untuk diproses lebih lanjut. Laporan-laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan untuk mendalami pemeriksaan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, James mengungkapkan bahwa masyarakat cenderung lebih banyak menyampaikan informasi mengenai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan pengaduan yang harus memenuhi persyaratan tertentu. Tingginya jumlah informasi yang disampaikan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran Ombudsman RI dalam memperbaiki pelayanan publik.

"Informasi yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Sumut mencerminkan pengetahuan yang semakin tinggi mengenai kelembagaan Ombudsman dan kepedulian terhadap perbaikan pelayanan publik," ungkapnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan kepada instansi terkait. Di Sumut, masyarakat seringkali menyampaikan pengaduan melalui surat kepada Ombudsman Sumut setelah terlebih dahulu melapor ke instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dari 146 laporan yang diterima, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menemukan adanya maladministrasi pada 12 laporan, salah satunya terkait kasus ketidaknaikan kelas seorang siswa di SMA Negeri 8 Medan. Sementara itu, 134 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan atau telah diselesaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan dan diserahkan kepada pihak yang dilaporkan.

James menekankan bahwa tugas Ombudsman RI tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pada tahun 2024, Ombudsman Sumut telah melaksanakan serangkaian kegiatan pencegahan maladministrasi dengan bekerja sama dengan kepala daerah. Ini termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan tata kelola administrasi pemerintahan desa, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru