Sabtu, 19 April 2025

Terkait Perkara Pencucian Uang, Tim SIRI Kejaksaan Amankan Buronan Henny Djwita Santoso

Martohap Simarsoit - Sabtu, 28 Desember 2024 19:15 WIB
345 view
Terkait Perkara Pencucian Uang, Tim SIRI Kejaksaan Amankan Buronan Henny Djwita Santoso
foto: dok/Puspenkum Kejagung
Status DPO : Terpidana status DPO (baju putih) saat diamankan Tim Intelijen Kejagung, Jumat (27/12/20224).
Jakarta (harianSIB.com)
Seorang wanita bergerak di bidang wiraswasta, Henny Djuwita Santoso (68), status masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi Inovasi) pada JAM Intelijen Kejagung, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Buronan asal Kejati DKI Jakarta, Henny Djuwita Santoso, berhasil diamankan, Jumat (27/12-2024) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB, dan selanjutnya telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya via WA, Sabtu (28/12/2024) menyampaikan, Henny Djuwita Santoso diamankan terkait dengan putusan pengadilan untuk kepastian hukum dalam perkara TPPU tersebut.

Baca Juga:

Disampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/ PN/Jkt.Pst, terdakwa Henny Djuwita Santoso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU, sehingga dijatuhi pidana denda dua miliar rupiah dan penjara selama 9 tahun.

"Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berdasarkan surat permohonan dari Kejati DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa," sebut Kapuspenkum Hari Siregar.

Baca Juga:

Dijelaskan, dari pantauan Tim SIRI target terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Namun saat diamankan, terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam status DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Kapuspenkum Kejagung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru