Rabu, 23 April 2025

Sepanjang 2024, Polrestabes Medan Selesaikan 4.812 Kasus Kejahatan Pidum dan 548 Perkara Narkotika

Roy Surya D Damanik - Jumat, 27 Desember 2024 14:11 WIB
256 view
Sepanjang 2024, Polrestabes Medan Selesaikan 4.812 Kasus Kejahatan Pidum dan 548 Perkara Narkotika
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP A Rangkuti dan Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2024, Jumat (27/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Sepanjang 2024, Polrestabes Medan menyelesaikan berbagai kasus kejahatan pidana umum (pidum), dengan kasus yang paling menonjol adalah pencurian pemberatan (curat).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP A Rangkuti, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2024, di Gedung Patriatama Mapolrestabes, Jumat (27/12/2024), mengungkapkan, dari data yang dirangkum selama 2024, kasus curat paling menonjol.

Baca Juga:

"Ada beberapa kasus yakni curat, curas, curanmor (3C), penganiayaan, cabul, kekerasan seksual dan pembunuhan. Dari kasus-kasus itu yang paling menonjol adalah kasus curat dengan jumlah 3.787 kasus dan yang terselesaikan 2.350 kasus," jelasnya.

Selain curat, lanjutnya, kasus curanmor juga menonjol dengan jumlah 1.967 kasus dan yang terselesaikan 1.206 kasus. Diikuti kasus lainnya, yakni curas berjumlah 367 kasus dan yang terselesaikan 238 kasus. Kemudian, kasus penganiayaan berjumlah 1.428 perkara dan terselesaikan 921 perkara. Disusul kasus cabul 90 perkara dan terselesaikan 78 perkara. Diikuti kasus kekerasan seksual berjumlah 10 perkara dan terselesaikan 3 perkara.

Baca Juga:

Kapolrestabes menambahkan, kasus pembunuhan berjumlah 26 pekara dan yang terselesaikan 15 perkara. Jadi, total kasus kejahatan pidum berjumlah 7.677 perkara dan terselesaikan 4.812 perkara. Gidion menegaskan, kejahatan pidum perlu perhatian bersama. Artinya, peran masyarakat harus aktif, salah satunya mengaktifkan poskamling.

"Peran masyarakat juga harus aktif dengan memberikan informasi dan itu sangat membantu kita dalam mengungkap kasus kejahatan pidana umum," katanya.

PERKARA NARKOTIKA

Sementara untuk perkara narkotika, Satres Narkoba Polrestabes Medan menyelesaikan 548 perkara narkotika dari 533 pekara sepanjang tahun ini. Jumlah penyelesaian perkara lebih besar dibanding jumlah perkara, karena perkara di 2023 diselesaikan di 2024.

"Penyelesaian perkara narkotika di Polrestabes Medan berjumlah 548. Sedangkan jumlah kasus 533 perkara. Jumlah penyelesaian lebih besar karena perkara di 2023 masuk di 2024," sebut Gidion.

Secara keseluruhan, sambung Gidion, Polrestabes Medan beserta jajarannya kasus narkotika berjumlah 758 perkara dan terselesaikan 780 perkara. Diikuti jumlah tersangka sebanyak 933 orang.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 152,7 Kg, ganja 15,5 Kg, pil ekstasi 112.328 butir, erimin 11.117 butir, serbuk ekstasi 264,45 gram, keytamin 12,38 gram, cafein putih 59,5 butir, alpazrolam 54 butir, ketamin cair 11 botol, happy water 106 bungkus, pil pma 210 butir, serbuk pma 14 gram," katanya.

"Barang-barang bukti itu sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru