Sabtu, 11 Januari 2025

Kejati Sumut Teken MoU Bidang Masalah Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

Martohap Simarsoit - Sabtu, 21 Desember 2024 20:51 WIB
106 view
Kejati Sumut Teken MoU Bidang Masalah Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Suasana penadatanganan kerja sama Kejati Sumut dan PT PLN UID Sumut, di Ball Room JW Mariot Medan, Kamis (18/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Kejati Sumut melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) dan PT Pelindo, dalam rangka penguatan tata kelola hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama itu sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Baca Juga:

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, penandatanganan kerja sama (MoU) bidang Datun dilakukan Kajati Sumut Idianto dengan General Manager (GM) PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo, Kamis (18/12/2024), di Ballroom Hotel JW Mariott Jalan Putri Hijau
Medan.

"Selain Kajati Sumut, hadir Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, General Manager PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo, GM PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas dan jajaran Manajemen PLN UID Sumut dan UIP Sumbagut," kata Adre dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:

Disebutkan, menurut Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya, maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman antara lain, untuk melaksanakan sebagian tugas wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak
hukum.

Kejaksaan sebagai aparat hukum tidak hanya berperan di bidang hukum pidana, tetapi juga bidang Datun, yang diharapkan dapat memberikan
manfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

Perjanjian kerja sama tersebut juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum, terutama dalam mendukung operasional PLN di wilayah Sumut.

GM PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo menyampaikan, penandatanganan kerja sama itu menjadi momentum bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan, melalui kerja sama PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati, baik dalam penyelesaian hukum,
pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan.

"Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan proyek proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara," kata Agus.

Kasi Penkum menambahkan, selain penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT PLN, Kajati Sumut juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelindo (Persero) di bidang masalah Datun.

"Penandatanganan MoU turut dihadiri Executive Director 1 PT Pelindo (Persero) Ichwal Fauzi Harahap beserta jajaran," kata Adre. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru