Medan (harianSIB.com)
Pengurus Daerah Ikatan Vokasi Farmasi Indonesia (
IVFI) Sumut melaksanakan
seminar nasional mengangkat thema "Penguatan Peran Tenaga Vokasi Farmasi Dalam Sistem Kesehatan Nasional" yang dilaksanakan secara daring dan luring yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia.
Seminar tersebut menampilkan nara sumber Ketua IVFI Pusat Apt. Noor Ipansyah S.Si, MM, Ketua APDFI Pusat Dra. Yusmaniar M.Biomed, Apt, Ketua IAI Sumut Apt. Drs. Agustama, M.Kes , Praktisi Farmasi Prof. Dr. apt. Nerdy, S.Farm., M.Si. AIFO. dan Prof Dr. Urip Harahap, Apt
Baca Juga:
Ketua PD IVFI Sumut, Binsar Sitorus kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024) menegaskan, pelaksanaan seminar nasional vokasi farmasi merupakan gagasan PD IVFI Sumut dengan tujuan mewujudkan tenaga vokasi di bidang farmasi yang profesional dan memiliki semangat tinggi dalam kefarmasian sehingga pelayanan mampu meningkatkan derajat kesehatan bagi setiap manusia.
Dalam seminar itu juga terungkap, dalam Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan : Pasal 199, ayat 5 PP No. 51/2009, Pasal 33 :
Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker; dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Baca Juga:
Tenaga teknis ke
farmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : sarjana
farmasi, ahli madya
farmasi, analis
farmasi tenaga menengah
farmasi/asisten
apoteker.
Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis. Berdasarkan UU 17 tahun 2023, bahwa tenaga vokasi farmasi harus lulusan dari pendidikan vokasi (Diploma III).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa peran Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) penting dalam sistem kesehatan Indonesia dalam konteks integrasi TVF dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan upaya menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penguatan peran TVF diharapkan dapat meningkatkan akses, efisiensi, serta kualitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh tenaga kesehatan profesional.
Materi lainnya dari narasumber berkaitan dengan tugas dan fungsi TVF dalam dunia kerja seperti swamedikasi yaitu penggunaan obat yang dilakukan secara mandiri untuk mengatasi keluhan atau gejala penyakit dan materi tentang pharmapreunership yaitu penerapan prinsip kewirausahaan untuk menciptakan, mengelola, dan mengembangkan usaha yang berkaitan dengan bidang farmasi atau kesehatan. (*)