Minggu, 06 April 2025

DPP Partai Golkar Terbitkan Surat Penjelasan Penetapan Erni Ariyanti Sitorus Jadi Ketua DPRD SU

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 21 Desember 2024 17:22 WIB
412 view
DPP Partai Golkar Terbitkan Surat Penjelasan Penetapan Erni Ariyanti Sitorus Jadi Ketua DPRD SU
(Foto SNN/Firdaus)
Erni Ariyanti Sitorus.
Medan (harianSIB.com)

DPP Partai Golkar menerbitkan surat penjelasan penetapan anggota DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus jadi Ketua Dewan periode 2024 - 2029, sehingga Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut sudah seharusnya segera menjadwalkan rapat paripurna pelantikannya memimpin lembaga legislatif tersebut.

"Iya benar, tembusan surat dari DPP Partai Golkar tersebut sudah saya terima, tinggal menunggu tindaklanjutnya dari Banmus, " kata Erni Ariyanti Sitorus kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024) melalui telepon di Medan.

Baca Juga:

Erni menambahkan, surat penjelasan dari DPP Partai Golkar tersebut Nomor: B-501/DPP/GOLKAR/XII/2024 diterbitkan pada 13 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Diterbitkannya surat penjelasan dari DPP Partai Golkar tersebut untuk menindaklanjuti surat Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang penetapan Pimpinan DPRD Sumut atas nama Erni Ariyanti Sitorus.

Baca Juga:

Kemudian menyikapi surat DPRD Provinsi Sumut Nomor: 200/4845/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal permohonan penjelasan Ketua DPRD Provinsi Sumut dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menyikapi hal itu, DPP Partai Golkar dengan tegas menjelaskan telah menetapkan dan mengesahkan Erni Ariyanti Sitorus sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sumut periode 2024 – 2029.

"Dimohon kepada Wakil Ketua/pimpinan DPRD Sumut untuk menindaklanjuti pengesahan Pimpinan DPRD dari Partai Golkar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi petikan penegasan surat dari DPP Partai Golkar dimaksud.

Perlu diketahui, surat dari DPP Partai Golkar ini tidak ada tembusan ke DPD Partai Golkar Sumut. Hal itu diduga, karena sebelumnya DPD Partai Golkar Sumut tidak menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X /2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang penunjukan Erni Ariyanti Sitorus jadi ketua dewan.

Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Sumut Luthfi Solihin Sirait membenarkan telah menerima tembusan surat penjelasan DPP Partai Golkar dimaksud dan akan memproses kelanjutannya.

"Benar sudah kita terima, nanti proses selanjutnya akan ditindaklanjuti," ujarnya singkat.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru