Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba lebih dulu diuji oleh Tim Labfor dengan menggunakan cairan yang sudah dipersiapkan. Setelah diuji, tim ahli menyatakan sabu dan pil ekstasi itu asli.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis mengatakan, barang bukti narkoba itu diamankan dari 3 kasus penyitaan narkoba dengan total 7 tersangka. Adapun ketiga kasus laporan polisi itu yakni pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Langkat dengan tersangka MN serta barang bukti sabu 10 Kg.
"Kemudian kasus kedua dari laporan polisi pada, 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Deliserdang, serta di Perumahan Griya Deli Asri Jalan Besar Delitua Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang dan di Jalan Sempurna Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Dari 3 lokasi itu petugas meringkus tiga tersangka berinisial MY alias Y, SS alias A dan NH alias D, serta disita barang bukti 6 Kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi," ungkap Kapolrestabes.
Baca Juga:
Kombes Gidion melanjutkan, pada kasus ketiga dengan laporan polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dari tiga lokasi itu petugas Satres Narkoba menangkap 3 tersangka berinisial JAD, ACNL dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.
"Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan sabu hari ini seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir. Sedangkan sisa sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik," terangnya.
"Dengan pemusnahakn barang bukti narkoba tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa," tegas Kapolrestabes mengakhiri.
Selanjutnya Kombes Gidion dan jajaran memusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan.(**)
Jakarta (harianSIB.com)KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corpo
Medan (harianSIB.com)Sekarang ini sudah bukan jamannya mencari pekerjaan, tetapi menciptakan lapangan kerja. Saat ini yang dibutuhkan adalah