Jumat, 20 Desember 2024

Kejati Sumut Damaikan Perkara Penganiayaan Asal Batubara dan Penadahan HP Asal Asahan

Martohap Simarsoit - Kamis, 19 Desember 2024 22:25 WIB
34 view
Kejati Sumut Damaikan Perkara Penganiayaan Asal Batubara dan Penadahan HP Asal Asahan
Foto:dok/pdnkum kejatisu
Suasana saat ekspose perkara pidum dari ruang vicon Kejati Sumut, Selasa (18/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dua perkara pidana umum (Pidum) terkait penganiayaan dan penadahan handphone (HP) dari wilayah hukum Kejati Sumut, disetujui Kejagung untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis yaitu menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kedua perkara itu disetuji penghentian penuntutannya setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Aspidum, Kabag TU dan para Kasi terkait, melakukan ekspose (gelar perkara) kepada JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.

"Perkara penganiayaan berasal dari Kejari Batubara dan perkara penadahan berasal dari Kejari Asahan. Ekspose perkara dilakukan dari
ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:

Disebutkan, perkara dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady dan sebagai korbannya Fahlul Rozi. Kasusnya berawal, karena korban merusak atau membanting HP milik anak tersangka. Lalu kemudian tersangka menendang muka saksi korban dengan menggunakan kakinya lalu memukul dengan tangan (Pasal 351 KUHP).

"Dengan adanya perdamaian untuk kedua perkara tersebut telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan perkara kedua tersangka tidak sampai ke pengadilan karena sudah berdamai," sebut Kasi Penkum Adre Ginting.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru