Kamis, 19 Desember 2024

Kinerja Sat Lantas Polrestabes Medan Diapresiasi Masyarakat

Roy Surya D Damanik - Kamis, 19 Desember 2024 17:46 WIB
64 view
Kinerja Sat Lantas Polrestabes Medan Diapresiasi Masyarakat
Foto Dok/Sat Lantas
Salah seorang pemohon menunjukkan SIM A dan C yang baru dibuatnya di Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Kamis.(19/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polrestabes Medan mendapat acungan jempol dari masyarakat.

Salah satu yang memberikan apresiasi, yakni Pak Eko yang berkerja di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) yang telah mendatangi gedung pelayanan terpadu, Satpas SIM Polrestabes Medan untuk mengurus penerbitan SIM C.

Pak Eko memberikan apresiasi atas pelayanan dan kinerja terbaik yang diberikan petugas Satpas SIM Sat Lantas. Dia juga berharap agar pelayanan SIM seperti ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan sehingga masyarakat bisa merasa nyaman serta sadar untuk mengurus SIM.

Baca Juga:

"Tidak bermaksud membanding-bandingkan, namun fakta bahwa pelayanan pembuatan SIM dari personel Sat Lantas Polrestabes Medan yang ramah, murah senyum, sangat mudah dan tidak berbelit-belit," ungkap Pak Eko, Kamis (19/12/2024).

Saat disinggung tentang ujian praktek, kendala apa saja yang dihadapi Pak Eko. Dia mengaku tidak ada kendala yang dihadapinya. Semua ujian dapat dilalui dengan mudah apabila kita mengikuti instruksi dari instruktur (Pelatih), maka rintangan saat praktek tidak akan susah dilakukan.

Baca Juga:

"Saya imbau kepada masyarakat untuk dapat mentaati peraturan berlalulintas yang baik dan benar. Saya sendiri telah merasakan pelayanan di Sat Lantas Polrestabes Medan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba SIK SK mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini menjadi motivasi kami untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Saya juga mengimbau kepada masyarakat atau penguna kendaraan bermotor agar, mentaati peraturan berlalulintas yang baik dan benar, melengkapi SIM, memakai helm, tidak berboncengan melebih kapasitasnya dan memahami rambu-rambu lalulintas," imbaunya.

Kompol Andika Purba menambahkan bahwa pada dasarnya SIM adalah bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

"Untuk mendapatkan SIM ada proses yang diikuti, seperti melengkapi surat kesehatan, psikologi, surat sertifikasi mengemudi dan mengikuti uji praktek di Sat Lantas Polrestabes Medan," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru