Rabu, 18 Desember 2024

Junaidi Purba Ajukan Praperadilan, Keabsahan Penahanan Dipertanyakan

Rido Sitompul - Rabu, 18 Desember 2024 19:52 WIB
86 view
Junaidi Purba Ajukan Praperadilan, Keabsahan Penahanan Dipertanyakan
Foto: SNN/Rido Sitompul
Suasana persidangan Praperadilan yang diajukan Junaidi Purba melalui kuasa hukumnya Wanrinson Sinaga, di PN Medan, Rabu (18/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Kuasa hukum Junaidi Purba, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA-Khusus.

Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku termohon prapid terkait dugaan korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau, Deli Serdang, pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga:

Permohonan tersebut telah disidangkan di PN Medan sejak Selasa 10 Desember 2024. Hakim tunggal Praperadilan Sulhanuddin, dalam sidang hari Rabu (18/12/2024), seharusnya beragendakan pembacaan putusan. Namun hakim menunda hingga Kamis (19/12/2024).

Usai sidang, kuasa hukum Junaidi Purba, Wanrinson Sinaga, dan Ady P.S. Girsang mengatakan, penahanan Junaidi Purba sejak 31 Oktober 2024 dinilai tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:

"Penahanan klien kami tidak didukung audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara, sehingga tindakan ini melanggar hukum," ujar Wanrinson.

Ia juga mengatakan, permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan sesuai pasal 17 KUHAP.

"Sebab sesuai dengan pasal ini penahanan itu segitu prematur, subyektif dan tidak sesuai dengan rasa keadilan," terang Warinson.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam proses penyidikan.

Mereka menyebutkan, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa jam setelah dipanggil sebagai saksi pada 31 Oktober 2024, tanpa didampingi penasihat hukum sebagaimana diwajibkan Pasal 114 KUHAP.

Permohonan praperadilan ini juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang telah diperiksa tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun memiliki tanggung jawab struktural dalam proyek tersebut.

Beberapa di antaranya adalah, JS selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, RB selaku Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara. TT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Januari hingga Februari 2023, MS sebagai PPTK Maret hingga Desember 2023, RS sebagai Rekanan dari CV Kenanga, RM selaku Konsultan pengawas dari CV Citra Pramata dan AG sebagai Konsultan perencana.

"Yang menandatangani kontrak dan menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharusnya lebih bertanggung jawab. Namun, mereka justru tidak dijadikan tersangka. Ini menunjukkan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang diduga dilakukan penyidik Kejati Sumut," kata Wanrinson.

Dalam praperadilan ini, kuasa hukum Junaidi Purba ini meminta hakim menyatakan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia juga meminta agar namanya direhabilitasi serta Kejaksaan Tinggi Sumut dihukum untuk menghentikan penuntutan terhadapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, Kejati Sumut menghargai upaya hukum yang ditempuh tersangka.

"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kita menghargai. Tim Jaksa siap menghadapi. Tersangka tentunya pada dasarnya berhak mengajukan praperadilan. Hal tersebut, tidak bisa dihalangi oleh siapapun, termasuk Jaksa," tegas Adre.

Mengenai tudingan kuasa hukum Junaidi yang menyebut penyidik tebang pilih dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, Adre mengatakan sejauh ini Kejati Sumut tidak ada tebang pilih.

"Setiap perkembangan akan kita sampaikan, apapun itu. Mohon bersabar. Sejauh ini tidak ada tebang pilih. Jika ada fakta, silahkan sampaikan, akan kita teruskan ke tim," kata Adre. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru