Rabu, 18 Desember 2024

ARSSI Sumut Minta Pemerintah Tinjau Kembali PPN 12% pada Layanan Kesehatan dan Pendidikan Internasional

Leo Bastari Bukit - Rabu, 18 Desember 2024 19:49 WIB
96 view
ARSSI Sumut Minta Pemerintah Tinjau Kembali PPN 12% pada Layanan Kesehatan dan Pendidikan Internasional
Foto: Dok/Leo Bukit
Dr dr Beni Satria MKes SH MH FISQua
Medan (harianSIB.com)

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumut Dr dr Beni Satria meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada layanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional.

Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat membebani masyarakat dan bertentangan dengan prinsip hak dasar akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:

Beni menjelaskan, layanan kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengenaan PPN pada rumah sakit kelas VIP, khususnya, akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh pasien, termasuk mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan membutuhkan perawatan lebih cepat serta spesifik.

Baca Juga:

"Orang sakit adalah individu yang berada dalam kondisi rentan dan sedang menderita. Kebijakan ini justru akan menambah beban mereka, serta berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan yang layak," kata Beni, dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).

Ia mengingatkan, pengenaan PPN pada layanan kesehatan juga dapat bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial.

Pengenaan pajak pada sektor kesehatan, tambahnya, tidak sejalan dengan tujuan undang-undang tersebut yang ingin meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, tanpa bertujuan mencari keuntungan semata.

ARSSI Sumut juga menyoroti pengenaan PPN pada pendidikan internasional yang dapat meningkatkan biaya pendidikan dan membatasi akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan berkualitas.

Beni menekankan, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

"Pendidikan berkualitas adalah hak setiap warga negara. Kebijakan ini berpotensi memperburuk kesenjangan akses pendidikan yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat," tambahnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, ARSSI Sumut meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan PPN yang mengecualikan layanan kesehatan, termasuk rumah sakit kelas VIP, serta meninjau kembali pengenaan PPN pada pendidikan internasional.

Ia juga mengimbau agar kebijakan yang diambil dapat lebih berpihak pada masyarakat, memastikan akses yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.

ARSSI Sumut berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi ini dan melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat serta penyedia layanan kesehatan dan pendidikan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru