Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat membebani masyarakat dan bertentangan dengan prinsip hak dasar akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga:
Beni menjelaskan, layanan kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengenaan PPN pada rumah sakit kelas VIP, khususnya, akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh pasien, termasuk mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan membutuhkan perawatan lebih cepat serta spesifik.
Baca Juga:
"Orang sakit adalah individu yang berada dalam kondisi rentan dan sedang menderita. Kebijakan ini justru akan menambah beban mereka, serta berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan yang layak," kata Beni, dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).
Ia mengingatkan, pengenaan PPN pada layanan kesehatan juga dapat bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial.
Pengenaan pajak pada sektor kesehatan, tambahnya, tidak sejalan dengan tujuan undang-undang tersebut yang ingin meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, tanpa bertujuan mencari keuntungan semata.
ARSSI Sumut juga menyoroti pengenaan PPN pada pendidikan internasional yang dapat meningkatkan biaya pendidikan dan membatasi akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan berkualitas.
Beni menekankan, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
"Pendidikan berkualitas adalah hak setiap warga negara. Kebijakan ini berpotensi memperburuk kesenjangan akses pendidikan yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat," tambahnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, ARSSI Sumut meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan PPN yang mengecualikan layanan kesehatan, termasuk rumah sakit kelas VIP, serta meninjau kembali pengenaan PPN pada pendidikan internasional.
Ia juga mengimbau agar kebijakan yang diambil dapat lebih berpihak pada masyarakat, memastikan akses yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
ARSSI Sumut berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi ini dan melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat serta penyedia layanan kesehatan dan pendidikan. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, dala
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan seluruh Kajari se Sumut, Senin (14/4/2025), merapatkan barisan dengan mengadakan pertemuan dan diskusi
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial EP (35) warga Jalan Kampung Aur Lem
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi (Pemohon), warga asal Kota Tanjungbalai, atas sah atau tidakn