Senin, 16 Desember 2024

Pemko Binjai Usulkan UMK 2025 Rp3.075.000

Muhammad Irsan - Senin, 16 Desember 2024 21:08 WIB
45 view
Pemko Binjai Usulkan UMK 2025 Rp3.075.000
(Foto: SNN/Dok)
Kadisnakerperindag Binjai, Hamdani Hasibuan.
Binjai (harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sudah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kadisnakerperindag Binjai, Hamdani Hasibuan menjelaskan, pihaknya menetapkan besaran UMK, usai melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan. Nantinya UMK Kota Binjai 2025 diumumkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Sumut.

Baca Juga:

"Sudah dilaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan, sudah disepakati besaran untuk UMKM Binjai gabungan 2025. UMK seluruh kabupaten/kota nanti ditetapkan dengan SK Gubernur, dengan besarannya sesuai rekomendasi dari masing-masing daerah," ujar Hamdani, Senin (16/12/2024).

Hamdani menjelaskan, UMK Binjai 2025 ditetapkan Rp3 juta lebih. Pengusulan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja sekitar Rp3.075.000.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, besaran UMK 2025 tersebut naik 6,5 persen dari UMK 2024, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Ia menambahkan, Wali Kota Binjai sudah mengetahui besaran UMK Binjai tersebut dan sudah menandatanganinya.

"Rekomendasi sudah ditandatangani Wali Kota dan sedang diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja provinsi. Nantinya akan ditetapkan Pj Gubernur," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru