Senin, 16 Desember 2024

Rakerda Kejati Sumut, Kejari Gunungsitoli Juara II Satker Terbaik Penanganan Perkara Korupsi

Martohap Simarsoit - Senin, 16 Desember 2024 14:54 WIB
76 view
Rakerda Kejati Sumut, Kejari Gunungsitoli Juara II Satker Terbaik Penanganan Perkara Korupsi
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH(3 dari kiri) menerima piagam penghargaan pada Rakerda Kejati Sumut, Rabu (11/12/2024) lalu.
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil memperoleh piagam penghargaan atas prestasinya dalam pencapaian kinerja penegakan hukum di beberapa bidang, untuk tingkat Kejari Type B di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 2024.

Satuan kerja (Satker) terbaik se-Wilayah Kejati Sumut dalam pencapaian kinerja tahun 2024, diumumkan pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

"Setelah pelaksanaan Rakerda, Rabu (11/12/2024) lalu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Satuan Kerja (Satker) Terbaik se-Wilayah Kejati Sumut," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:

Disebutkan, dalam Rakerda tersebut untuk bidang Pidsus ditetapkan sebagai peringkat (juara) II yaitu Kejari Gunungsitoli, atas pencapaian kinerja dan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terbaik Kejari Tipe-B se wilayah Kejati Sumut. Peringkat I Kejari Labuhan Batu dan Peringkat III Kejari Karo.

Selain itu di bidang perkara Pidum, Kejari Gunungsitoli juga meraih peringkat III atas penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif periode Januari - Desember 2024. Di bidang pengawasan, Kejari Gunungsitoli berhasil meraih peringkat III atas hasil penilaian WBK/WBBM, temuan inspeksi umum/inspeksi khusus pada Satker tingkat Kejari di wilayah Kejati Sumut.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH menambahkan, di bidang Pidsus atau penanganan perkara korupsi, selama tahun 2024 Kejari yang dipimpinnya telah melakukan penyelidikan (Lid) sebanyak 19 perkara, penyidikan (Dik) sebanyak 8 perkara dan telah menyelesaikan uang pengganti perkara korupsi Rp 1.839.609.116.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting menginformasikan, Kajati Idianto dalam arahannya pada penutupan Rakerda Kejati Sumut tahun 2024, mengajak seluruh jajaran agar menjadikan Rakerda ini sebagai momen untuk memperbarui semangat pengabdian dan memperkuat visi kita dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru