Kamis, 12 Desember 2024

Pj Gubernur A Fatoni Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 persen dan 8 Sektor UMSP, Ini Besarannya

Danres Saragih - Kamis, 12 Desember 2024 20:14 WIB
131 view
Pj Gubernur A Fatoni Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 persen dan 8 Sektor UMSP, Ini Besarannya
Foto: Dok/Wartawan
BERI KETERANGAN: Pj Gubernur Sumut A Fatoni beri keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini.
Medan (harianSIB.com)
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

"Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).

Disebutkan UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113. Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen – 6 persen di atas UMP yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Baca Juga:

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen – 5 persen di atas UMP yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP yakni Rp3.261.889.

Baca Juga:

"Paling lambat bupati dan wali kota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada 18 Desember 2024 mendatang," katanya.

Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Sementara saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal itu dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik di masa akan datang.

"Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Nilai Impor Sumut Naik 14.84%

Nilai Impor Sumut Naik 14.84%

Medan (harianSIB.com)Nilai impor melalui Sumatera Utara Oktober 2024 atas dasar CIF (cost, insurance& freight) sebesar 523,78 juta dolar AS