Kamis, 12 Desember 2024

Terkait Kasus PPPK, Polda Sumut Periksa Mantan Plt Bupati Langkat

Tumpal Manik - Kamis, 12 Desember 2024 07:15 WIB
25 view
Terkait Kasus PPPK, Polda Sumut Periksa Mantan Plt Bupati Langkat
Foto: SNN/Dok
Mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, Rabu (11/12/2024).

"Hari ini eks Plt Bupati Langkat diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga:

Hadi menyebut, mantan Plt Bupati Langkat itu hadir memenuhi undangan penyidik Polda Sumut sebagai saksi.

"Sebagai saksi yang bersangkutan hadir, memenuhi panggilan penyidik," ucapnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:

Saat ditanya apakah ada kemugkinan dijadikan tersangka baru, Hadi meminta untuk bersabar.

"Polisi masih bekerja," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya adalah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, yang berkasnya telah P21 dan telah ditahan.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru