Rabu, 11 Desember 2024

Rahmansyah Sibarani Desak Pemerintah Evaluasi Penyaluran Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran

Firdaus Peranginangin - Rabu, 11 Desember 2024 18:28 WIB
69 view
Rahmansyah Sibarani Desak Pemerintah Evaluasi Penyaluran Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran
Foto: SNN/Firdaus
H Rahmansyah Sibarani SH MH
Medan (harianSIB.com)

Ketua Fraksi NasDem (FN) DPRD Sumut H Rahmansyah Sibarani mendesak pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk mengevaluasi penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat, termasuk di Sumut.

Pasalnya, banyak tidak tepat sasaran alias sudah "kadaluarsa" kemiskinannya atau sudah kaya, tapi tetap menerima jatah PKH.

Baca Juga:

"Kita minta PKH ini dievaluasi lagi, agar ke depan bantuan tersebut tepat guna, tepat sasaran dan benar-benar membantu mendorong penurunan angka kemiskinan, karena ada kelompok sejahtera yang berulang-ulang menerima bantuan tersebut. Padahal sudah kaya," jelas Rahmansyah Sibarani kepada wartawan, Rabu (11/12/2024), di DPRD Sumut.

Menurut Rahmansyah, dari laporan yang diterimanya, penerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) ini ada kelompok penerima yang masuk golongan sejahtera, namun tetap menerima bantuan tersebut yang terlihat melalui daftar penerima yang dikeluarkan dinas terkait.

Baca Juga:

"Hal ini ke depan, tidak boleh terjadi lagi, harus dievaluasi per 2 - 3 tahun, bukan dibiarkan tetap menerima selama 10 tahun. Sebab, bisa saja lima tahun lalu penerima PKH ini sudah kadaluarsa dari kemiskinan alias sudah menjadi kaya, seperti yang dialami seorang warga miskin yang tanahnya terkena proyek jalan tol, mendadak jadi kaya, tapi tetap menerima PKH," ujarnya.

Diakui Rahmansyah, program PKH telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No1/2018, yakni pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan munculnya permasalahan di lapangan terkait penyaluran bantuan itu, Rahmansyah meminta pemerintah terus melakukan up-date keberadaan keuangan masyarakat penerima setiap 2 - 3 tahun sekali, terkait penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar Dalam Data Terpadu (DTKS).

Kemudian, katanya, berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga, yakni ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

"Hal ini dilakukan agar bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, yang didasarkan data dari DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial," ujar Rahmansyah sembari berharap agar bantuan itu benar-benar membantu kelompok rentan dan ekonomi miskin, tidak lagi diberikan kepada kelompok yang sudah mapan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru