Kamis, 12 Desember 2024

Komite I DPD RI Terima Audiensi Forkonas PP DOB Tuntut Pemekaran Daerah Disegerakan dan Cabut Moratorium

Firdaus Peranginangin - Selasa, 10 Desember 2024 12:16 WIB
246 view
Komite I DPD RI Terima Audiensi Forkonas PP DOB Tuntut Pemekaran Daerah Disegerakan dan Cabut Moratorium
(Foto: SNN/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Medan (harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan, pentingnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia, sehingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu segera mencabut moratorium pemekaran daerah.

Hal ini disampaikan Penrad Siagian saat menerima audiensi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) yang menuntut pemekaran daerah otonomi baru disegerakan, Selasa (10/12/2024), di Gedung DPD RI Jakarta.

Baca Juga:

Ditegaskan Penrad, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghambat upaya masyarakat daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih efektif.

"Padahal moratorium ini tidak memiliki dasar hukum kuat, hanya berbentuk kebijakan pemerintahan tanpa landasan undang-undang atau peraturan pemerintah. Padahal, pencabutan moratorium ini sangat diperlukan untuk menjawab aspirasi 329 daerah yang telah lama mengantre untuk menjadi DOB," ujar Penrad.

Baca Juga:

Mantan aktivis ini juga menyoroti pentingnya pembentukan dua regulasi utama, yaitu peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah dan desain besar penataan daerah, sebagai turunan dari Undang-undang (UU) No23/2014.

Menurutnya, ketiadaan landasan hukum ini membuat perjuangan DOB sering kali terhenti pada level kebijakan semata, sehingga aspirasi masyarakat yang telah bertahun-tahun berkeinginan memekarkan daerahnya jadi tersumbat.

"Kita perlu memastikan adanya landasan yuridis yang kokoh agar perjuangan DOB tidak sekadar wacana. DPD RI memiliki peran strategis dalam hal ini, termasuk membentuk tim kerja khusus atau semacam desk untuk mendukung gerakan Forkonas PP DOB," tegasnya.

Pendeta GBKP ini juga menekankan perlunya komunikasi intensif antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk mempercepat proses legislasi terkait DOB, karena pemahaman kolektif antara lembaga negara ini menjadi kunci dalam memperjuangkan pemekaran wilayah secara efektif.

"DPD RI juga harus proaktif memfasilitasi komunikasi ini, memastikan bahwa DOB menjadi prioritas nasional. Pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar tuntutan, tetapi juga solusi untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Penrad menegaskan, DOB adalah salah satu langkah konkret untuk menjadikan pembangunan di Indonesia lebih merata dan adil, sebab tanpa DOB, dikhawatirkan terus terjadi ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antara daerah pusat dan daerah terpencil.

"DOB salah satu jalan agar bangsa ini bisa lebih maju, lebih baik, lebih merata dan lebih adil. Tanpa DOB, banyak daerah yang akan terus tertinggal, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan publik, karena itu saya mendesak Pemerintahan Prabowo Subianto segera mencabut moratorium pemekaran DOB" tutupnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru