Kamis, 12 Desember 2024

Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut, Bobby/Surya Raih Suara Terbanyak

Desra A Gurusinga - Senin, 09 Desember 2024 20:59 WIB
204 view
Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut, Bobby/Surya Raih Suara Terbanyak
Foto SNN/Desra Gurusinga
Anggota KPU Sumut bersama saksi Paslon menandatangani berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Sumut (kecuali Saksi Paslon no urut 2) di Hotel Emerald Garden Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat, Senin (9/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Setelah 2 hari, Minggu-Senin (8-9/12/2024) KPU Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Sumut di Hotel Emerald Garden Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat, akhirnya diputuskan Pasangan Calon (Paslon) M Bobby Afif Nasution/Surya berhasil menggungguli Paslon Edy Rahmayadi/Hasan Basri Sagala.

Hasil akhir setelah 33 KPU kabupaten/kota membacakan hasil Pilkada Gubsu di daerahnya masing-masing, akhirnya didapat jumlah perolehan suara untuk Paslon No Urut 1 Bobby/Surya sebanyak 3.645.611 suara. Sementara untuk Paslon No urut 2 sebanyak 2.009.311 suara.

Rapat pleno yang digelar KPU Sumut terlihat lancar dan tidak ada masalah. Ada beberapa daerah yang mendapatkan banyak pertanyaan terkait penyelenggaraan yang dilaksanakan. Namun semua itu bisa dijawab dan tidak terjadi permasalahan lagi.

Baca Juga:

Akhirnya KPU Sumut membacakan penetapan hasil Pilgubsu. "Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.


Baca Juga:
Agus Arifin

Dalam pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 5.885.744 yang terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 pemilih perempuan dari 10.771.496 daftar pemilih tetap Pilkada Sumut.

Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 20.179 orang dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 47.753 pemilih.

Jumlah seluruh pengguna hak pilih sebanyak 5.953.676 yang terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan. Jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 11.056.869 dan hanya 5.953.676 jumlah surat suara yang digunakan.

Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 5.728 lembar dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 5.097.465 lembar. Jumlah suara sah 5.654.922, jumlah suara tidak sah 298.754, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676.

Pada penutupan rapat pleno itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024. KPU Sumut telah melaksanakan tahapan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun di 33 kabupaten/kota.

Untuk itu, diberikan kepada tim Paslon selama 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK kalau ada yang dirasa kurang tepat. Namun kalau tidak ada, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI untuk menetapkan Paslon yang menjadi Gubernur Sumut 5 tahun ke depan.

Di akhir rapat pleno, para saksi diminta menandatangai berita acara penetapan. Namun saksi Paslon nomor urut 2, menolak menandatanganinya dengan 6 alasan. Di antaranya, keterlibatan Pj kepala daerah kepada salah satu Paslon yang dinilai menyalahgunakan kekuasaan, keterlibatan 'partai coklat' yang berpihak kepada salah satu Paslon, terdapat Cr Hasil di 6 TPS di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Langkat dengan jumlah pengguna hak pilih sampai 100 persen.

Selain itu, tingginya surat suara tidak sah membuktikan tidak optimalnya penyelenggara dalam sosialisasi tata pencoblosan yang baik dan benar. Rendahnya tingkat partisipasi pemilih khususnya di Kota Medan (34,98 persen), Deliserdang (32,43 persen) terkait ketidaksigapan dan ketidakpedulian terhadap hak pemilih. Termasuk banjir di beberapa kabupaten/kota menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS. Untuk itu diharapkan agar dilaksanakan di daerah yang terdampak banjir itu. Termasuk banyaknya C Pemberitahuan tidak terdistribusi dengan baik ke masyarakat sehingga banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru