Jumat, 20 Desember 2024

Pulihkan Uang Negara Rp 3,2 Miliar, Kejari Deliserdang Terima Reward dari BPJS Ketenagakerjaan

Lisbon Situmorang - Senin, 09 Desember 2024 19:45 WIB
205 view
Pulihkan Uang Negara Rp 3,2 Miliar, Kejari Deliserdang Terima Reward dari BPJS Ketenagakerjaan
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
REWARD : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa (2 dari kanan) menyerahkan piagam penghargaan (Reward) kepada Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Senin (9/12/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Berhasil pulihkan keuangan negara Rp 3,2 miliar melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Penghargaan (Reward) itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa, Andi Widya Leksana, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry didampingi Kasi Datun, Andi Salim di Kejari Deliserdang, Senin (9/12/2024) di Lubukpakam.

Reward itu sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2024, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Kejari atas kerjasama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Deliserdang, khususnya, merealisasikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengoptimalisasikan kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketengakerjaan di Deliserdang.

Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari perusahaan yang belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Ini tentu capaian luar biasa" ungkap Andi Widya Leksana.

Baca Juga:

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan BP Jamsostek. Korps Adhyaksa tentu berkomitmen terus menjalin sinergitas apik dengan BP Jamsostek guna memulihkan hak pekerja.

"Komitmen itu kami buktikan dengan keberhasilan mejaksaan melalui Datun dalam pemulihan keuangan negara senilai Rp 3.247.697.448 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari total tunggakan sebesar Rp 3.953.962.670" jelas Kajari.

Menurut Mochamad Jeffry, sesuai aturan perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.


Sanksi yang diterapkan mulai dari tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru