UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621
Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter
"Sudah lama kami meminta agar pasar Simpang Limun di tata dengan baik, tidak semrawut dan tidak berbau. Pernah ketua DPRD Kota Medan periode sebelumnya datang melaksanakan reses di tempat itu namun keluhan mereka mengenai pasar Simpang Limun tidak mendapat tanggapan. Kasihan murid-murid sekolah di sekitar pasar. Pastilah tidak fokus belajar karena bau bersumber dari Pasar Simpang Limun," ujarnya pada Reses Masa Sidang Pertama Periode 2024-2025 sesi pertama yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE, Sabtu (7/12/2024) di Jalan Jaya Kelurahan Siderejo 2 Kecamatan Medan Kota.
Lain lagi, Ria boru Hasibuan warga Jalan Saudara mengucapkan terimakasih karena aspirasi mereka saat reses di Jalan Saudara, yang terealisasi tentang parkir di halaman gereja.
Baca Juga:
Sementara itu, Darty Boru Tobing mengeluhkan anaknya yang bersekolah di SMPN 3 Jalan Pelajar dimana ada seorang oknum guru selalu memberikan sanksi kepada muridnya termasuk berupa denda dalam bentuk uang.
Darty mengaku menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri karena tidak memiliki biaya dan hanya mampu memberi yang jajan kepada anaknya Rp. 2000 namun tidak setiap hari. "Kalau ke sekolah saya hanya memberikan bekal nasi kepada anak saya, saya hanya kasih Rp. 2000 kepada anak saya itupun tidak setiap hari. Karena saya juga bukan orang mampu. Dan bukan hanya saya, ulah oknum guru ini menjadi keluhan bagi orangtua murid SMPN 3 lainnya," keluhnya.
Baca Juga:
Menjawab keluhan warga, politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan terimakasih atas kehadiran mereka untuk menghadiri pelaksanaan reses kali ini. Sekretaris komisi 3 DPRD Medan ini menegaskan sebagai anggota dewan sudah banyak diupayakan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat seperti penyelesaian lahan parkir gereja, mengatasi banjir dan perbaikan jalan.
Untuk Pasar Simpang Limun yang dikeluhkan warga berbau, Sinaga mengaku akan membawakan permasalahan itu ke Komisi III untuk dibahas. "Karena sudah berdampak tidak baik kepada masyarakat, ada baiknya pasar Simpang Limun dipindahkan saja ke tempat lain," ucapnya sebari menyebutkan perlu kajian dan rapat dengan Pemko Medan untuk usulan pemindahan pasar.
Kepada para Kepling, lurah dan camat agar segera memperhatikan kondisi kebersihan di seputar pasar Simpang Limun. "Karena tidak mungkin yang dipindah sekolah, kantor lurah dan gereja," ungkapnya
Pengaduan tentang adanya kebijakan seorang guru di SMPN 3 Medan yang kerap memberikan denda sejumlah uang kepada muridnya, ini akan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Medan.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan menyebut, tidak dibenarkan ada pengutipan dalam bentuk apapun di sekolah. "Kalau ada, itu tidak resmi dan namanya Pungli. Komitmen Dinas Pendidikan kota Medan, tidak ada satupun dan dalam bentuk apapun pengutipan di lingkungan sekolah," tegas perwakilan dari Dispenkeb Medan ini. (*)
Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemer
Jakarta (harianSIB.com)PT PGN Tbk, Subholding Gas Pertamina, menegaskan perannya sebagai agregator gas nasional dengan menyerap gas dari lap
Deliserdang (harianSIB.com)PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) memulai pembongkaran Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Km 86 ruas tol MedanKual
Medan (harianSIB.com)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengapresiasi dan memuji Revitalisasi Pasar Akik yang dilakukan Pemk