Minggu, 22 Desember 2024
Dari Penyuluhan Hukum ke BUMN di Bank Mandiri

Aspidsus Kejati Sumut : Trend Penindakan Korupsi Terus Meningkat

*Kejati Sumut Tetapkan 16 Tersangka Melibatkan BUMN/BUMD
Martohap Simarsoit - Minggu, 08 Desember 2024 20:07 WIB
231 view
Aspidsus Kejati Sumut : Trend Penindakan Korupsi Terus Meningkat
Foto: dok/penkum
Kajati Sumut Idianto, Aspidsus Muttaqin Harahap, Asintel Andri Ridwan sebagai nara sumber bersama para pegawai BUMN/BUMD dalam penyuluhan hukum dalam rangka Hakordia di kantor Kanwil Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang Medan, Jumat (6/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH mengungkapkan, perkembangan kasus korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Perkembangan dimaksud baik dari jumlah kasus yang terjadi serta jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.

"Ruang lingkup korupsi memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih. Korupsi bukan hanya berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara dan lingkungan, tetapi termasuk pada politik karena dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," ungkap Muttaqin.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan, hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap saat kegiatan penyuluhan hukum dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (6/12/2024), dengan peserta pegawai BUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri, Jalan Pulau Pinang Medan.

Baca Juga:

"Peserta dalam penyuluhan hukum yang juga dihadiri Kajati Sumut tersebut, pesertanya gabungan dari pegawai Bank Mandiri, BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMN lainnya," sebut Kasi Penkum Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Minggu (8/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Muttaqin yang mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten ini, menyampaikan tren penindakan kasus korupsi dan potensi kerugian keuangan negara yang terus meningkat. Namun belum merinci tren peningkatan tersebut dari tahun ke tahun.

Baca Juga:

Khusus untuk Kejati Sumut kata dia, di tahun 2024 sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara.

"Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32.995.724.235. Dan khusus untuk perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka," ujar Muttaqin.

Ia mengungkapkan, perlu diketahui bahwa faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang- undangan. Sedang upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.

Dan menurut Muttaqin yang sebelumnya menjabat Kajari Medan, pencegahan korupsi sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar.

Sementara Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan SH MH, mengusung topik tentang Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejati Sumut. Pengamanan
pembangunan adalah bagian dari tugas intelijen.

Penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dan pengamanan pembangunan strategis. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru