Senin, 16 Desember 2024

5,4 Juta Pekerja Indonesia Diindikasikan Pekerja Ilegal di Luar Negeri Rentan Korban Perdagangan

Firdaus Peranginangin - Jumat, 06 Desember 2024 18:15 WIB
343 view
5,4 Juta Pekerja Indonesia Diindikasikan Pekerja Ilegal di Luar Negeri Rentan Korban Perdagangan
(Foto SNN/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan (harianSIB.com)

Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menyampaikan keprihatinannya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang jumlahnya diindikasikan mencapai 5,4 juta pekerja ilegal Indonesia di luar negeri yang mengorbankan anak-anak bangsa.

Hal itu disampaikan Penrad Siagian dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Ruang Rapat BAP di Kompleks DPD RI, Jakarta, Jumat, (6/12/2024).

Baca Juga:

Penrad menyoroti perbedaan signifikan antara data pekerja migran yang dirilis World Bank dan BP2MI, yang menunjukkan potensi banyaknya pekerja ilegal menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut data yang disampaikan World Bank pada tahun 2017 mencatat 9 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri, sementara data BP2MI hanya mencatat 3,6 juta pekerja migran resmi.

Baca Juga:

Dari data itu ada selisih 5,4 juta pekerja yang diindikasikan sebagai pekerja ilegal dan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mendapat perlindungan negara.

"Sebanyak 5,4 juta anak bangsa kita ini tidak masuk dalam rekap perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Mereka adalah korban karena tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi," ungkap Penrad.

Mantan aktivis ini menilai, ketidaksesuaian data ini menjadi indikasi lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor informal.

Penrad juga menyoroti celah dalam Undang Undang No18 Tahun 2017 yang belum mencakup perlindungan bagi pekerja informal seraya mencontohkan banyaknya kasus pekerja informal yang meninggal dunia, tidak digaji atau menjadi korban penyiksaan, sehingga perlu direvisi.

Penrad mengungkapkan, sindikat perdagangan manusia ini diduga melibatkan agen pengiriman pekerja migran atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dulu dikenal PJTKI, yang berperan besar dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

"Sindikat ini mengeruk keuntungan hingga ratusan miliar rupiah setiap harinya. Bisa dikatakan sindikat ini kelas mafia yang beroperasi secara Internasional. Perlu ada revisi regulasi terkait P3MI, dan jika ditemukan pelanggaran, agen-agen ini harus ditutup tanpa kompromi," tegasnya.

Penrad juga menyebut kasus terbaru yang diduga korban perdagangan manusia Zidan Dzil Ikram (18), warga Kota Tebingtinggi, Sumut yang berhasil dipulangkan dari Kamboja melalui inisiatif pribadi, setelah dirinya berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

"Korban perdagangan manusia ini banyak berasal dari daerah. Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam strategi pencegahan, sehingga anak-anak bangsa ini tidak mudah terjerat oleh sindikat," ujarnya.

Penrad juga mendesak BP2MI dan pemerintah untuk menyederhanakan prosedur penanganan korban TPPO dan memberikan perlindungan bagi semua pekerja migran, baik formal maupun informal, agar sindikat perdagangan manusia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.(*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru