Kamis, 12 Desember 2024

Pengumuman dan Penetapan Hasil Pilgub Sumut Dilaksanakan 15 Desember 2024

Desra A Gurusinga - Rabu, 04 Desember 2024 12:49 WIB
110 view
Pengumuman dan Penetapan Hasil Pilgub Sumut Dilaksanakan 15 Desember 2024
Agus Arifin
Medan (harianSIB.com)
KPU mulai melakukan rekapitulasi hasil Pilgub Sumut 2024 secara berjenjang. KPU menjadwalkan bakal menetapkan hasil Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rabu (4/12/2024) mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.

Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.

Baca Juga:

Dijelaskannya, jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi, dijadwalkan 30 November-9 Desember. "Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember," ucapnya.

Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember 2024. (*)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621

UMK Labura 2025 Sekira Rp3.327.621

Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621. UMK 2025 ter