Jumat, 20 Desember 2024

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan Dapat Santunan 48 Kali Gaji Jika Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

Jekson Turnip - Rabu, 04 Desember 2024 09:21 WIB
313 view
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan Dapat Santunan 48 Kali Gaji Jika Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
Foto: SNN/Jekson Turnip
Wakakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang, disaksikan Kadis Ketenagakerjaan Sumut Ismael P Sinaga menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di Batangkuis, Selasa (3/12/2024).
Batangkuis (harianSIB.com)
Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang, mengungkapkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang telah dilaporkan.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaatnya adalah santunan sebesar 48 kali gaji jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Syaratnya, kecelakaan tersebut harus terkait dengan pekerjaan yang telah didaftarkan. Selain itu, ada manfaat tambahan berupa beasiswa untuk dua anak peserta," jelas Sanco dalam wawancaranya dengan Jurnalis SIB News Network (SNN), usai acara sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Wing, Batangkuis, Selasa (3/12/2024).

Sanco menambahkan, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, seperti akibat jatuh atau sakit biasa, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga:

Menurut Sanco, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan yang bukan penerima upah, yaitu mereka yang berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap berbagai risiko.

"Pekerja rentan, seperti nelayan dengan kondisi ekonomi sulit atau pemungut sampah, mendapat bantuan dari pemerintah untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem," ujar Sanco.

Baca Juga:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Ismael P. Sinaga, dalam sambutannya, menjelaskan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses identifikasi penerima program bantuan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Setelah proses identifikasi selesai, pada 28 Oktober 2024, bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan langsung disalurkan. Jadi, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sejak 29 Oktober 2024, mereka sudah berhak menerima manfaat," ungkap Ismael.

Ia menambahkan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja rentan terkait manfaat dan prosedur klaim jaminan sosial, sekaligus mendukung program perlindungan sosial yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam acara tersebut, secara simbolis diserahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan beberapa kabupaten di Sumut yakni, Asahan, Batubara, Deliserdang, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Simalungun, Tapsel, Tapteng, Langkat dan Sergai.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru