Rabu, 23 April 2025

Direktur Eksekutif WALHI Sumut: Pemerintah Sumatera Utara Gagal Lindungi Hutan Mangrove

Abrasi dan Perampasan Lahan Mengancam
Rickson Pardosi - Selasa, 03 Desember 2024 20:27 WIB
319 view
Direktur Eksekutif WALHI Sumut: Pemerintah Sumatera Utara Gagal Lindungi Hutan Mangrove
Foto Ist
Rianda Purba
Medan (harianSIB.com)

Sumatera Utara (Sumut) tengah menghadapi ancaman serius akibat kerusakan hutan mangrove yang telah mencapai 15.000 hektare. Alih fungsi mangrove untuk produksi arang skala besar dan praktik perampasan lahan yang ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi salah satu ekosistem paling kritis di wilayah ini. Akibatnya, kawasan pantai Sumut kini semakin rentan terhadap abrasi, dengan ancaman nyata terhadap pemukiman dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Namun, di tengah kerusakan yang nyata ini, langkah-langkah tegas dari Pemerintah Sumatera Utara untuk melindungi mangrove belum terlihat. Mafia tanah terus beroperasi tanpa hambatan berarti, tumbuh subur di bawah bayang-bayang ketertutupan informasi, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum yang efektif.

Baca Juga:

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) Rianda Purba, Selasa (3/12/2024) di Medan.

Ditegaskannya lagi, bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan justru sering kali tidak memberikan efek jera. Vonis ringan, denda kecil, atau sekadar sanksi administratif telah menjadi pola umum yang menguntungkan pelaku kejahatan lingkungan, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung dampaknya.

Baca Juga:

"Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan lingkungan seringkali tidak memberi efek jera," kata Rianda.

Selain itu katanya lagi, berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan dihadapkan pada tantangan besar, di antaranya: miinimnya pemahaman hukum lingkungan di kalangan pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Egosektoral yang kuat antar instansi pemerintah, yang menghambat koordinasi untuk melindungi kawasan mangrove. Pandangan teknokratik yang dominan dalam birokrasi, mengabaikan pendekatan partisipatif dan lingkungan hidup.

Ketidakseriusan dalam mengatasi masalah ini menunjukkan kegagalan besar dalam menjalankan tanggung jawab melindungi lingkungan. Jika kondisi ini dibiarkan, hilangnya hutan mangrove tidak hanya menjadi ancaman ekologis, tetapi juga memperdalam krisis sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Pemerintah Sumatera Utara harus segera mengambil langkah nyata dengan: menindak tegas mafia tanah dan pelaku perampasan hutan mangrove melalui penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Memastikan perlindungan hutan mangrove menjadi prioritas melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.


Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan hukum lingkungan. Membuka ruang transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan mangrove.

"Tidak ada waktu lagi untuk menunggu. Ketidakpedulian terhadap hutan mangrove hari ini adalah ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Sumatera Utara," ujarnya.(**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru