Jumat, 27 Desember 2024

Pdt Penrad Siagian: Vulgarnya Politik Uang, Demokrasi Indonesia Terancam Kehilangan Substansi

Firdaus Peranginangin - Selasa, 03 Desember 2024 17:36 WIB
350 view
Pdt Penrad Siagian: Vulgarnya Politik Uang, Demokrasi Indonesia Terancam Kehilangan Substansi
Foto SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan (harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menegaskan, semakin vulgarnya praktik politik uang di Pilkada serentak 2024, tidak hanya merusak integritas Pemilu, tapi juga berisiko menjadi norma baru dalam demokrasi Indonesia, sehingga terancam kehilangan substansinya.

"Kita mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait kualitas demokrasi di Indonesia yang berada dalam masa kritis," tegas Penrad Siagian dalam rapat Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Bawaslu di Kompleks DPD RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024) membahas semakin vulgarnya politik uang di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga:

Penrad mengungkit pergeseran isu dalam proses Pemilu yang terjadi antara 5-10 tahun dengan yang terjadi saat ini, sangat jauh berbeda. Sekarang, yang paling getol dibicarakan tetap terkait politik uang dan sudah menjadi percakapan vulgar di masyarakat hingga akar rumput. Ini sangat berbahaya kalau tetap dibiarkan.

Penrad mengingatkan, jika masalah politik uang ini tidak segera ditangani, kualitas demokrasi Indonesia akan terus menurun dan ini menjadi tantangan yang dihadapi lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.

Baca Juga:

"Saya merasa penyelenggara Pemilu ini seperti putus asa. Banyak persoalan yang tidak punya kanal penyelesaian yang jelas. Saat ditemukan pelanggaran, kemudian dilaporkan, akhirnya selesai begitu saja, menguap," katanya.

Penrad menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem penyelesaian sengketa Pemilu dengan membentuk panitia atau tim ad hoc di bawah DKPP untuk memastikan setiap pelanggaran etik dan hukum terselesaikan dalam periode Pemilu.

Penrad juga menekankan perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu, sehingga perlu segera direvisi Undang-Undang Kepemiluan untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada Bawaslu.

"Banyak hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu, tapi terbatas oleh kewenangan yang ada saat ini," ujarnya sembari berharap langkah ini menjadi percakapan politik antara DPD dan DPR untuk memperbaiki sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia.

Jika persoalan politik uang ini tidak dibahas serius, tandas aktivis lingkungan ini, dikuatirkan Indonesia akan terus berada dalam siklus yang sama, yakni demokrasi di Indonesia terancam kehilangan substansi.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru