Rabu, 23 April 2025

Kejati Sumut Usulkan Penghentian 2 Perkara Pidum Asal Kejari Sergai dan Kejari Labusel

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Desember 2024 19:54 WIB
235 view
Kejati Sumut Usulkan Penghentian 2 Perkara Pidum Asal Kejari Sergai dan Kejari Labusel
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
Suasana ekspose perkara secara daring untuk diusulkan penghentiannya dari ruang vicon Kejati Sumut, Senin (2/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusulkan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum (Pidum) dari wilayah hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Usulan ini dilakukan melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting mengatakan, kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Muhammad Harun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai dan Widia Putri dari Kejari Labuhanbatu Selatan. Keduanya didakwa atas kasus penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

"Penghentian penuntutan kedua perkara ini diusulkan oleh Kepala Kejati Sumut melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Aspidum dan para Kasi, dalam ekspose yang dilakukan secara daring dari ruang vicon di Kantor Kejati Sumut, Senin (2/12/2024)," jelas Adre, dalam keterangan tertulisnya.

Perkara di Kejari Sergai melibatkan tersangka Muhammad Harun yang menganiaya adik kandungnya sendiri, Irwansyah Putra. Penganiayaan terjadi karena korban menolak meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.

Baca Juga:

Sedangkan perkara di Kejari Labusel, tersangka Widia Putri terlibat cekcok dengan korban Yunita Panjaitan, hanya karena baju yang dipinjam korban dikembalikan dengan cara diletakkan di halaman rumah tersangka. Konflik tersebut memicu pemukulan, yang akhirnya dilaporkan korban ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Adre menjelaskan, penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Kedua perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan secara RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Yang paling penting, tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, orang tua, dan jaksa fasilitator," tambah Adre.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi beban peradilan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru